InShot_20250612_093447937

Pemkab Jember Tiba-Tiba Batalkan Kelulusan 22 Guru Honorer dalam Seleksi PPPK

Media Jatim
PPPK Jember
(Dok. Media Jatim) Sejumlah guru mendatangi Kantor DPRD Jember, Rabu (22/1/2025).

Jember, mediajatim.com — 22 guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) di Jember mendatangi Kantor DPRD setempat, Rabu (22/1/2025) siang.

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Mereka datang untuk meminta keadilan setelah status kelulusan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibatalkan.

InShot_20250611_121151641

Mereka mengaku telah dinyatakan lulus pada 7 Januari 2025. Lalu pada 8 Januari 2025, mereka diminta untuk menyiapkan berkas kelulusan.

Lalu tiba-tiba pada 14 Januari 2025, Bupati Jember mengeluarkan pengumuman Nomor 800.1.2.2/297/35.09.41/2025 tentang Perubahan Status Kategori Eks THK-II Hasil Seleksi Kompetensi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga:  Manfaatkan Lahan Sempit, Azana Style Front One Hotel Pamekasan Tanam Sayur Hidroponik

Pengumuman tersebut berisi hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Dalam pengumuman dijelaskan bahwa telah ditemukan ketidaksesuaian status hasil pengolahan nilai pada beberapa peserta kategori guru honorer atau GTT.

Panitia Seleksi Daerah (Panselda) kemudian melakukan verifikasi ulang dokumen peserta. Lalu ditemukan bahwa status kelulusan peserta GTT yang seharusnya terbaca sebagai R2 justru terbaca sebagai R3.

Atas temuan tersebut, Panselda telah mengajukan perbaikan pengolahan nilai kepada Panselnas agar status peserta dapat disesuaikan sebagaimana mestinya.

Pengolahan ulang nilai yang tertuang dalam pengumuman baru kemudian mengubah status 22 guru honor ini dari yang semula lulus menjadi tidak lulus.

Ketua PGRI Jember Supriyono menyebut perubahan pengumuman ini tidak adil bagi 22 guru, sebab, sebelumnya ada 22 tenaga honorer K2 dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK.

Baca Juga:  Pendamping Desa Kecamatan Ledokombo: Pemdes Harus Mandiri Membangun Desa

K2 ini lalu mengadu ke Pemkab dan akhirnya Bupati Jember berkirim surat ke Panselnas. Kemudian K2 diluluskan. Sementara 22 orang guru honorer justru kelulusannya dibatalkan.

“Kita tidak ada masalah tentang K2 diluluskan. Memang itu Panselnas meminta teman-teman K2 secara otomatis lulus,” katanya, Rabu (22/1/2025).

Namun, kata Supri, keputusan ini memunculkan polemik karena sebelumnya terdapat 22 guru honor yang telah dinyatakan lulus seleksi secara sah namun kelulusannya dibatalkan sementara di sisi lain, ada 22 honorer K2 dinyatakan lulus.

Hal itu, lanjut Supri, menimbulkan kesan ketidakadilan dalam proses seleksi. “Kita akan advokasi sampai nasional kalau di kabupaten belum mendapat keadilan,” pungkasnya.(den/ky)