web media jatim
IMG-20250318-WA0019

Ratusan Pegawai Honorer di Bangkalan Demo Pemkab dan DPRD, Tuntut Gaji Sesuai UMK!

Media Jatim
Honorer Bangkalan
(Helmi Yahya/Media Jatim) Ratusan tenaga honorer Bangkalan melakukan aksi demonstrasi kenaikan UMK di depan kantor DPRD, Senin (12/2/2025).

Bangkalan, mediajatim.com — Ratusan tenaga honorer di Kabupaten Bangkalan yang tergabung dalam Aliansi Honorer Bersatu Bangkalan (AHBB) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pemkab dan DPRD setempat, Senin (17/2/2025).

IMG-20250407-WA0004

Para pegawai honorer ini menggelar aksi dengan membawa lima tuntutan. Pertama, mereka meminta agar honor mereka disetarakan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bangkalan yakni Rp2,3 Juta.

Salah seorang tenaga honorer Diskominfo Bangkalan Andi Azis mengatakan bahwa selama ini mereka hanya digaji Rp1,2 juta.

“Selama ini kami hanya digaji Rp1,2 juta dan itu masih ada potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” terang dia, Senin (17/2/2025).

Baca Juga:  Watson Out, Dane Comeback

Kedua, mereka meminta Pemkab menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu.

Ketiga, mereka menolak rekrutmen CPNS dan PPPK dari formasi umum hingga semua honorer tuntas diangkat.

IMG-20250404-WA0034
IMG-20250404-WA0035
IMG-20250404-WA0036

“Keempat, kami menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena upah kami di bawah UMK, kami juga tidak mau membayar penuh iuran BPJS Ketenagakerjaan, karena seharusnya 3,7 persen diberikan oleh pemberi kerja dan kami dua persen,” terangnya.

Menanggapi itu, Sekretaris Komisi I DPRD Bangkalan Nur Hakim mengatakan, DPRD Bangkalan akan selalu berada di belakang para tenaga honorer.

Baca Juga:  Operasional Habiskan Rp3 Miliar Per Tahun, Parkir Berlangganan di Bangkalan Akhirnya Dihapus

Kata Nur Hakim, salah satu penyebab lain mereka protes yakni karena pencarian Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan dengan alasan SK.

“Kami sudah cek syaratnya dan itu hanya untuk tenaga honorer yang minimal sudah 10 tahun bekerja, dan mereka sudah 20 tahun, nanti akan kami panggil BPJS,” ucapnya.

Berkaitan dengan permintaan perekrutan menjadi pegawai penuh waktu, lanjut Hakim, itu bergantung kebijakan pemerintah pusat sebab pemerintah daerah hanya mampu mengajukan formasi saja.

“Kebijakan pengangkatan ini selalu berubah-ubah, jadi kami tidak bisa berbuat banyak, tapi akan kami sampaikan,” pungkasnya.(hel/ky)