Pamekasan, mediajatim.com — Salah seorang warga di Pamekasan yang enggan disebutkan namanya mengaku harus merogoh kocek Rp2,5 juta untuk penerbitan izin dispensasi nikah ponakannya pada 2023 lalu.
Hal itu terpaksa dilakukan sebab tanggal pernikahan ponakannya sudah ditentukan dan harus terlaksana meskipun usia kedua mempelai di bawah umur.
“Saya diminta untuk menyiapkan sejumlah berkas dan uang sekitar Rp2,5 juta untuk menerima jadinya, tidak perlu repot urus berkas dan lainnya,” ungkapnya, Rabu (16/4/2025).
Uang tersebut, katanya, digunakan untuk menyiapkan berkas yang diperlukan, melengkapi syarat-syarat pendaftaran hingga penerbitan surat nikah.
“Saya mempercayakan ke modin, sebab memang tidak punya cukup waktu untuk mengurus izin dispensasi itu sendirian, makanya ya harus mengeluarkan biaya lebih mahal,” bebernya.
Humas Pengadilan Agama (PA) Pamekasan Farhanah mengaku sudah mendengar terkait maraknya calo dengan niat membantu.
“Kami sudah memudahkan pengurusan perkara apa pun, agar masyarakat yang mempunyai kepentingan bisa melakukan sendiri sehingga biaya yang dikeluarkan tidak banyak,” ungkapnya, Rabu (16/4/2025).
Selain itu, lanjut Farhanah, saat ini PA sudah menjalankan aturan baru agar siapa pun yang masuk adalah pihak yang berperkara, dan mendorong masyarakat untuk bisa mengurus sendiri.
“Orang yang masuk harus menggunakan kalung dengan perannya, entah pengacaranya, pemohon atau saksi dan lainnya. Dengan aturan tersebut, diharapkan mempersempit ruang gerak makelar atau calo di PA,” ujarnya.
Bahkan, ucap Farhanah, untuk saudara atau famili yang ingin menemani pihak berperkara juga harus disertai keterangan dari pemerintah desa bahwa memang benar punya ikatan persaudaraan.
“Masyarakat kan tidak tahu sebenarnya biayanya berapa kalau tidak datang sendiri. Bisa saja, biayanya hanya Rp500 ribu, kemudian menjadi Rp1 juta kalau melalui makelar,” tuturnya.
Berdasarkan konfirmasi mediajati.com ke Petugas Informasi atau Pengaduan PA Pamekasan, biaya panjar perkara dispensasi nikah yang harus hanya Rp470 ribu. Dan dibayarkan melalui transfer.
Angka Rp470 ribu ini meliputi biaya pendaftaran Rp30 ribu, biaya proses Rp125 ribu, pengumuman Rp75 ribu, PNBP surat kuasa Rp10 ribu, redaksi Rp10 ribu, dan materai Rp10 ribu.
Kemudian, PNBP pemberitahuan penetapan Rp10 ribu, biaya sumpah saksi Rp100 ribu, biaya penerjemah (jika diperlukan) Rp50 ribu dan biaya penggandaan Rp50 ribu, totalnya Rp470 ribu.
“Biaya yang dibayarkan tersebut akan dikembalikan jika lebih melalui transfer bank, namun juga bisa bertambah tergantung perkembangan perkaranya,” tutup Farhanah.(rif/faj)