web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Display 17 Agustus _20250601_164350_0003
Display 17 Agustus _20250601_164349_0000
Display 17 Agustus _20250601_164350_0005
Display 17 Agustus _20250601_164350_0002
Display 17 Agustus _20250601_164350_0004
Display 17 Agustus _20250601_164350_0001

Mahasiswa UTM Bakal Gelar Aksi Besar-besaran bila Pembunuh Een Tak Dijerat Pasal 340 KUHP

Media Jatim
Mahasiswa UTM
(Helmi Yahya/Media Jatim) Badan Eksekutif Mahasiswa UTM menyampaikan orasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan di Jalan Soekarno Hatta, Jumat (2/5/2025).

Bangkalan, mediajatim.com — Puluhan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan melakukan aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Jumat (2/5/2025).

Presma UTM Moh. Fauzi mengatakan bahwa aksi demontrasi yang dilakukan adalah untuk kemanusiaan. Sebab, beberapa waktu lalu, sidang pembacaan tuntutan kasus Een ditunda tanpa sebab jelas.

“Kami tidak ingin kasus pembunuhan tragis yang membuat saudara kami meninggal ditangani tidak adil, sampai kapan pun kami kawal kasus ini hingga tuntas dan pelaku mendapat hukuman setimpal,” teriak Fauzi.

Fauzi juga mengingatkan, kasus tersebut sudah jelas memenuhi unsur pembunuhan berencana. Sebab itu pasal yang dijeratkan kepada pelaku seharusnya adalah Pasal 340 KUHP.

Baca Juga:  Warga Sumenep Keluhkan Tiang Listrik di Depan Garasinya, PLN: Bisa Digeser Asal Biaya Sendiri!

Jika tidak, kata Fauzi, maka mahasiswa UTM, BEM SI, dan semua tokoh di Bangkalan akan menggelar aksi dengan masa yang lebih besar.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

“Kalau nanti hasilnya tidak diputus dengan pasal pembunuhan berencana, kami akan datang dengan aksi yang lebih besar,” tegasnya.

Kasi Pidum Kejari Bangkalan Hendrik Murbawa–sekaligus–Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Een Jumiyanti mengatakan bahwa sidang pembacaan tuntutan kasus Een ditunda karena ada mutasi JPU ke luar daerah.

Baca Juga:  Hadiri Pelantikan IPNU-IPPNU Larangan Slampar, Ketua GP Ansor Pamekasan Takjub Kekompakan Nahdliyin Tlanakan

“Kemarin ada mutasi JPU dadakan, jadi terpaksa ditunda karena JPU harus koordinasi dulu lebih detail soal pembacaan tuntutan,” jelasnya, Jumat (2/5/2025).

Hendrik menegaskan, sidang pembacaan tuntutan kasus Een akan digelar pada Rabu (7/5/2025). Pasal yang akan dipakai adalah 340 KUHP.

“Berdasarkan keterangan saksi dan keterangan ahli, kasus tersebut sudah memenuhi unsur pembunuhan berencana, jadi kami yakin akan menuntut pelaku dengan Pasal 340 KUHP,” pungkasnya.(hel/ky)