InShot_20250612_093447937

Mahasiswa UTM Bakal Gelar Aksi Besar-besaran bila Pembunuh Een Tak Dijerat Pasal 340 KUHP

Media Jatim
Mahasiswa UTM
(Helmi Yahya/Media Jatim) Badan Eksekutif Mahasiswa UTM menyampaikan orasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan di Jalan Soekarno Hatta, Jumat (2/5/2025).

Bangkalan, mediajatim.com — Puluhan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan melakukan aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Jumat (2/5/2025).

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Presma UTM Moh. Fauzi mengatakan bahwa aksi demontrasi yang dilakukan adalah untuk kemanusiaan. Sebab, beberapa waktu lalu, sidang pembacaan tuntutan kasus Een ditunda tanpa sebab jelas.

InShot_20250611_121151641

“Kami tidak ingin kasus pembunuhan tragis yang membuat saudara kami meninggal ditangani tidak adil, sampai kapan pun kami kawal kasus ini hingga tuntas dan pelaku mendapat hukuman setimpal,” teriak Fauzi.

Baca Juga:  Khalil Asy'ari: Pilkada Kali Ini Sejuk

Fauzi juga mengingatkan, kasus tersebut sudah jelas memenuhi unsur pembunuhan berencana. Sebab itu pasal yang dijeratkan kepada pelaku seharusnya adalah Pasal 340 KUHP.

Jika tidak, kata Fauzi, maka mahasiswa UTM, BEM SI, dan semua tokoh di Bangkalan akan menggelar aksi dengan masa yang lebih besar.

“Kalau nanti hasilnya tidak diputus dengan pasal pembunuhan berencana, kami akan datang dengan aksi yang lebih besar,” tegasnya.

Kasi Pidum Kejari Bangkalan Hendrik Murbawa–sekaligus–Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Een Jumiyanti mengatakan bahwa sidang pembacaan tuntutan kasus Een ditunda karena ada mutasi JPU ke luar daerah.

Baca Juga:  Genjot Pelayanan Kesehatan, Pemkab Sumenep Serahkan Bantuan Ambulans Keliling ke 29 Puskesmas

“Kemarin ada mutasi JPU dadakan, jadi terpaksa ditunda karena JPU harus koordinasi dulu lebih detail soal pembacaan tuntutan,” jelasnya, Jumat (2/5/2025).

Hendrik menegaskan, sidang pembacaan tuntutan kasus Een akan digelar pada Rabu (7/5/2025). Pasal yang akan dipakai adalah 340 KUHP.

“Berdasarkan keterangan saksi dan keterangan ahli, kasus tersebut sudah memenuhi unsur pembunuhan berencana, jadi kami yakin akan menuntut pelaku dengan Pasal 340 KUHP,” pungkasnya.(hel/ky)