Sampang, mediajatim.com — Warga Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, berinisial MJ diamankan jajaran Polres Sampang lantara diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (9/1/2026) siang.
Informasi yang dihimpun media ini dari warga setempat, MJ diamankan saat polisi melakukan pencarian terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A (45) yang diketahui merupakan saudara kandung MJ.
A sendiri masuk dalam daftar buronan Polres Sampang sejak 27 November 2025 karena diduga terlibat dalam kasus pembacokan di SPBU Camplong pada 20 Oktober 2025 bersama dua orang lainnya.
Polisi disebut lebih dulu mendatangi rumah A, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Polisi awalnya mencari A karena kasus pembacokan di SPBU Camplong, tapi A tidak ada di rumahnya,” jelas warga yang enggan disebutkan namanya itu, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, karena tidak menemukan A, aparat kemudian mendatangi rumah MJ yang tidak jauh dari lokasi tersebut. Warga menduga langkah itu diambil lantaran A kerap terlihat berada di rumah adiknya.
“Polisi curiga A bersembunyi di rumah MJ karena sering nongkrong di sana,” katanya.
Namun, setelah dilakukan penggeledahan, DPO A tetap tidak ditemukan. Meski demikian, dalam proses penggeledahan tersebut, polisi justru menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Tujuan awalnya mencari A, tapi karena ditemukan sabu-sabu di rumah MJ, akhirnya MJ yang dibawa polisi,” ungkap laki-laki itu.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun pihaknya belum memberikan penjelasan rinci terkait kronologi maupun dugaan kasus yang menjerat MJ.
“Mohon waktu, sabar,” singkat AKP Eko Puji Waluyo saat dikonfirmasi.(*/jun)














