Pamekasan, mediajatim.com — Pemkab dan DPRD Pamekasan silang pendapat terkait kasus warga kurang mampu yang terlilit biaya berobat puluhan juta.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, warga yang terlilit biaya berobat tersebut bernama Ach. Ahmadi.
Warga Desa Bangserreh, Kecamatan Batumarmar itu terjerat biaya pengobatan puluhan juta karena menanggung biaya medis anaknya, Muhammad Arkhana Dzikrullah yang menderita infeksi paru berat.
Anak Ahmadi tersebut dirawat di ICU RSU Mohammad Noer Pamekasan sejak 23 Maret 2026. Penelusuran mediajatim.com, tagihan biaya rumah sakit bayi yang usianya belum genap dua bulan tersebut terus bertambah.
Pada Rabu (1/2/2026) kemarin, tagihan berobatnya masih Rp33,7 juta. Namun pada Kamis (2/4/2026) pagi tadi, sudah bertambah menjadi Rp35 juta.
Ahmadi terjerat biaya berobat ini karena tidak ditanggung BPJS Kesehatan jalur Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Kabupaten Pamekasan. Padahal, dia sekeluarga masuk kategori desil empat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sebagai warga kurang mampu yang tinggal di rumah gedek di Desa Bangserreh, Ahmadi kini kebingungan untuk melunasi tagihan sebesar itu.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Herman Hidayat Santoso mengatakan, keluarga Ahmadi sebelumnya memang tidak pernah terdata dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Sementara anaknya yang baru lahir itu, saat masuk ke RSU Mohammad Noer masih belum masuk KK dan belum memiliki NIK. Sementara prosedur bantuan sosial di sana berbasis NIK,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Pihaknya telah berupaya meringankan beban keluarga Ahmadi, meski hanya pada aspek administrasi.
“Kami sudah mengajukan seluruh anggota keluarga dalam KK tersebut untuk masuk ke PBID, tetapi kepesertaannya baru aktif pada Mei 2026,” ucapnya.
Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Abd. Rasyid Fansori mengatakan bahwa anak Ahmadi tersebut telah memiliki NIK sebelum dirawat di RSU Mohammad Noer.
“Kok bisa gak punya NIK. Padahal kan ada. Kalau gak punya NIK tidak mungkin bisa masuk ke DTSEN,” katanya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menjelaskan bahwa biaya kesehatan masyarakat miskin (Kesmaskin) peruntukannya selain untuk warga kurang mampu juga untuk orang yang tidak punya NIK.
“Kalau itu bayi harusnya lebih kooperatif, apalagi hari ini ada program setiap bayi yang dilahirkan harus tercatat akta dan KK pada saat itu juga,” bebernya.
Terpisah, Kepala Instalasi Rekam Medis RSU Mohammad Noer Achmad Rochihan Bahtiar mengatakan bahwa saat pasien masuk ke ruang ICU kelengkapan administrasinya belum terpenuhi.
“Untuk BPJS itu kan persyaratannya paling lambat tiga hari sudah bisa terpenuhi, lebih dari itu tidak bisa ditanggung BPJS,” ujarnya.
Untuk biaya Kesmaskin, imbuh Rochihan, persyaratannya tidak jauh beda dengan BPJS yakni, harus lengkap sebelum masuk rumah sakit.
“Awal masuk itu 23 Maret 2026, bayinya ini belum masuk KK. Baru masuk KK itu tanggal 25 Maret. Saya tahunya itu di 27 Maret setelah keluarga pasien nyetor KK,” pungkasnya.(fin/faj)











