Jember, mediajatim.com — Pemkab Jember tengah menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku praktik politik uang (money politics) di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027.
Salah satu muatan dalam aturan yang tengah digodok itu, calon kepala desa (Cakades) yang terbukti main politik uang di Pilkades bisa didiskualifikasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember Adi Wijaya menjelaskan bahwa ketentuan sanksi masih dimatangkan dalam regulasi.
Regulasi tersebut dibuat, terang Adi, setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur kebijakan terbaru terkait desa sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
”Untuk sanksi terberat saat ini adalah pembatalan sebagai calon,” ungkapnya, Rabu (6/5/2026).
Regulasi ini dibuat, kata Adi, sebagai bagian dari upaya Pemkab Jember untuk menekan praktik politik uang dalam kontestasi Pilkades.
Untuk teknis penerapan sanksi, sambung Adi, masih akan dibahas lebih lanjut nanti oleh panitia Pilkades tingkat kabupaten.
”Teknisnya akan dibahas, termasuk tahapan dan mekanisme pembuktiannya,” lanjut Adi.
Lebih lanjut Adi menuturkan bahwa panitia Pilkades tingkat kabupaten akan dibentuk dengan melibatkan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait lainnya.
“Nantinya, panitia tersebut yang akan merumuskan aturan teknis dan mekanisme pengawasan pelaksanaan Pilkades,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono menyoroti praktik money politics yang acapkali berlangsung dalam pesta demokrasi tingkat desa itu.
“Kalau money politics, hampir semua Pilkades pasti ada. Tinggal bagaimana mengantisipasinya,” ujarnya.
Politikus Partai Nasdem itu menekankan pentingnya ketegasan pemerintah daerah agar praktik money politics tidak semakin meluas dan memicu konflik di masyarakat.
Diketahui, sebanyak 161 desa di Kabupaten Jember akan melaksanakan Pilkades serentak pada 2027 nanti.
Rencananya, tahapan pelaksanaan akan dimulai pada pertengahan 2027, mengingat jabatan kepala desa akan berakhir pada Oktober hingga Desember tahun tersebut.(cmj2/faj)











