Pamekasan, mediajatim.com — Pelanggan Warung Barokah di Jalan Raya Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan hilir mudik membayar pesanan, Kamis (18/6/2026) siang.
Dari balik meja kecil, perempuan paruh baya melayani pembeli nasi pecel yang datang silih berganti. Namanya Juhairia, tangannya cekatan menyendok nasi, menata sayuran, lalu menyiramnya dengan sambal kacang.
Suaminya, Syaiful Bahri juga sibuk membantu di sampingnya. Barangkali hanya tangannya yang sibuk menyediakan kebutuhan jualan, namun wajahnya jelas tampak gelisah.
Pikiran pria 51 tahun itu tak berhenti berpikir nasib warung yang telah menjadi sumber penghidupan keluarganya selama lebih dari dua dekade.
Bangunan itu terancam dibongkar setelah terbitnya putusan penertiban oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Pemandangan pelanggan menikmati sarapan sepertinya akan berganti barisan rel kereta api.
Merintis Usaha dari Nol
Bagi Syaiful, Warung Barokah bukan sekadar tempat berjualan. Tempat itu menyimpan perjalanan hidupnya sejak pertama kali membuka usaha pada 2004.
Saat itu, penghasilannya hanya Rp8 ribu per hari. Setelah bertahun-tahun ditekuninya, pendapatan itu perlahan meningkat menjadi Rp15 ribu hingga Rp20 ribu per hari.
“Dulu dapat Rp8 ribu sehari. Setelah ditelateni bisa Rp15 ribu sampai Rp20 ribu saat itu,” kenangnya, Kamis (19/6/2026).
Perjuangan hidupnya semakin berat ketika anak pertamanya lahir pada 2005. Saat itu, dia mengaku tidak memiliki uang untuk biaya persalinan.
“Biaya lahiran Rp350 ribu. Saya pinjam ke tetangga, bahkan masih punya utang ke bidan saat itu,” katanya.
Utang tersebut kemudian dibayar sedikit demi sedikit dari hasil berjualan nasi pecel. Seiring waktu, warung kecil yang dirintis dari keterbatasan itu menjadi tumpuan hidup keluarga.
Dari hasil berjualan, Syaiful dan Juhairia membesarkan dua anak. Anak pertama telah lulus SMA, sedangkan anak kedua masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Biaya sekolah, kebutuhan dapur, tagihan listrik, hingga kebutuhan sehari-hari keluarga bergantung pada warung tersebut.
Kontrak Lahan Milik PT KAI Berakhir, Persoalan Muncul
Pada 2009, Syaiful mengurus izin penggunaan lahan kepada PT KAI. Setahun kemudian, izin itu terbit dan dirinya resmi menyewa lahan tempat warung berdiri.
Dia menyebut selama menjadi penyewa dia tidak pernah menunggak pembayaran. Namun, kontrak terakhir yang berlaku hingga 31 Juli 2024 tidak dapat diperpanjang.
“Saya datang ke Kamal, Bangkalan. Tapi sepertinya memang sengaja dibuat molor dan akhirnya lewat dari masa perpanjangan,” tuturnya.
Setelah masa sewa berakhir, persoalan mulai muncul. PT KAI menyatakan kontrak tidak dapat diperpanjang karena objek sewa dinilai belum bersih dan jelas.
Persoalan itu berkaitan dengan sengketa penempatan tiang galvalum yang berdiri di area pintu masuk warung.
PT KAI kemudian melakukan sejumlah mediasi dan menawarkan relokasi ke lokasi lain yang berjarak sekitar 100 meter dari tempat usaha saat ini. Bahkan pengukuran lokasi baru sempat dilakukan sebagai dasar penyusunan kontrak baru.
Namun baginya, meninggalkan lokasi yang telah ditempatinya selama puluhan tahun bukan perkara mudah. Dia khawatir perpindahan tempat akan mengurangi pelanggan dan berdampak langsung pada pendapatan keluarganya.
“Warung ini satu-satunya sumber pendapatan saya. Saya tidak punya lahan untuk bertani,” ujarnya.
Ancaman Pembongkaran
Persoalan tersebut sempat bergulir ke ranah hukum setelah DPD RAMPAS melaporkan seorang warga bernama Mansyur atas dugaan penggunaan tanah tanpa izin.
Namun, setelah melalui penyelidikan, perkara itu dihentikan karena dinyatakan bukan tindak pidana dan tidak ditemukan cukup bukti.
Meski demikian, ancaman pengosongan lahan tetap berlanjut. PT KAI DAOP 8 Surabaya mengeluarkan surat pemberitahuan penertiban akhir tertanggal 12 Juni 2026 yang menyatakan bangunan akan dibongkar apabila lokasi tidak segera dikosongkan.
Lima hari setelah surat itu terbit, sejumlah pihak mendatangi rumah Syaiful untuk menyerahkan berkas pengosongan fisik lapangan.
“Saya tidak tahu, tiba-tiba saya diminta tanda tangan. Didatangi ke rumah,” katanya.
Syaiful mengaku juga mendapat informasi bahwa apabila bangunan tidak dibongkar secara mandiri, maka pembongkaran akan dilakukan secara paksa.
Kini, yang dipikirkannya hanya nasib keluarga jika warung yang selama ini menjadi sumber penghidupan itu benar-benar hilang. “Saya cuma minta keadilan. Salah saya apa?” pungkasnya.(fin/rif)











