web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Lagi, Penjual Miras di Muncar Terciduk Polisi

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Pedagang miras berinisial US, asal Dusun Kalimati Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar diamankan aparat Kepolisian Sektor Muncar. Pria berusia 47 Tahun ini diglandang aparat karena terpergok petugas tengah melayani pembeli miras, Selasa (24/7) sekitar Pukul 20.00 WIB.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Kompol Toha Choiri Kapolsek Muncar menjelaskan, saat itu juga petugas langsung menggeledah rumah pedagang miras tersebut. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil menyita 1 jerigen ukuran 35 liter isi miras jenis tuak dan 8 botol bekas air mineral ukuran 1500 mililiter, isi tuak.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000
IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Selain itu, 3 karung plastik isi botol bekas air mineral, sebuah timba bekas cat warna putih yang diduga untuk menampung tuak, 2 timba warna biru, 1 corong warna biru, 1 sarangan kecil warna hijau dan uang Rp. 15.000 yang diduga hasil penjualan tuak, juga disita aparat.

Baca Juga:  Mabuk, Polisi Amankan Dua Pemuda 

Karena terbukti, malam itu juga penjual berikut sejumlah barang bukti tersebut langsung diamankan petugas ke Mapolsek Muncar untuk ditindak lebih lanjut.

“Tersangka tertangkap saat melayani pembeli miras jenis tuak di rumahnya. Yang bersangkutan langsung disidik dan dikenai Pasal 204 KUHP,” tegas Kompol Toha Choiri Kapolsek Muncar.

 

Reporter : Yudi Irawan

Redakrur : Sulaiman