Edarkan Pil Trex di Cluring, Dua Pemuda Asal Gambiran Terciduk

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Pria berinisial F (17) dan K (20) warga Dusun Sidorejo Wetan Desa Yosomulyo Kecamatan Gambiran, dikeler petugas Reskrim Polsek Cluring. Kedua pemuda ini dimasukkan sel tahanan karena diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Trihexyphenidyl (pil trex) di Dusun Cemetuk Desa Cluring Kecamatan Cluring, Jumat (15/3).

“Sekitar Pukul 20.00 WIB tersangka F berhasil kita tangkap. TKP nya di pinggir jalan. Barang bukti sebanyak 50 butir pil trex, kami sita dari saksi bernisial P (17) asal Kecamatan Purwoharjo,” terang Kaposlek Cluring Iptu Bedjo Mandrias melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun.

Pelaku dan saksi ini kedapatan petugas saat hendak transaksi pil hatam tersebut. Berkat informasi masyarakat yang resah dengan peredaraan pil itu, pelaku berhasil ditangkap petugas.

“Barang bukti yang kami sita dari pelaku, uang tunai Rp. 150.000 ribu dan 1 HP warna merah. Pengakuan saksi pil itu dibelinya dari pelaku. Dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Ipda Sadimun.

Baca Juga:  Pencuri HP Ajudan Bupati Banyuwangi Ditangkap di Jember

Tak berhenti begitu saja setelah menagkap pelaku F, petugas langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan di TKP. Bedasarkan keterangan tersangka sebelumnya, pil itu dibeli dari K, sebanyak 100 butir seharga Rp. 170 ribu. Pelaku K, akhirnya berhasil dibekuk petugas.

“Barang bukti dari tersangka K, sebanyak 2004 pil trex dan uang tunai Rp. 30 ribu. Tersangka dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelas Ipda Sadimun SH.

Penagkapan pelaku ini nampaknya dikembangkan lagi oleh petugas. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan 2 paket sabu – sabu yang dibungkus plastik di dalam dos book Hp.

Baca Juga:  DPRD Desak Dinkes Bentuk Tim Selidiki Kasus Vaksinasi di Kadur

Selain itu petugas juga menemukan barang bukti lain, berupa 1 buah alat sedot sabu (bong), dua korek gas, 2 buah pipet (sedotan plastik), 1 pipet pendek yang sudah dibengkokkan, dan 1 buah botol Aqua isi 600 mililiter berisi air mineral, sisa diminum.

Dari keterangan tersangka, barang itu adalah miliknya yang telah digunakan bersama rekannya berinisal N (21), dan D (20) asal Kecamatam Gambiran sesaat sebelum petugas datang. Pelaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seorang yang tak dikenal, seharga Rp.250 ribu. Barang itu sudah digunakan pelaku sebanyak 3 kali.

“Barang bukti sudah kami sita dari pelaku. Dari bukti itu, tersangka K, juga kita kenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun.

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman