KPU Buka Tanggapan Masyarakat, Ini Cara Mengadukan Calon PPK Bermasalah

Media Jatim

MediaJatim.com, Sidoarjo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo telah melaksanakan seleksi tes tulis untuk Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sidoarjo di Gedung Serba Guna GOR Sidoarjo. Kemudian calon PPK akan memasuki pada tahapan tanggapan masyarakat.

Bagaimana cara mengadu jika salah satu calon ada yang bermasalah ? M. Iskak Ketua KPU Sidoarjo menjelaskan jika menemukan calon PPK yang bermasalah Misalnya menjadi anggota atau bahkan pengurus partai. dapat dilakukan dengan cara mendatangi kantor KPU Sidoarjo atau mengadukan lewat email resmi.

“Kalau mau melaporkan atau mengadu harus disertai dengan bukti yang nyata dan data pengadu yang jelas, jangan sampai seperti surat kaleng, karena buktinya kurang kuat,” kata M. Iskak kepada reporter mediajatim.com, Jumat (31/01/2020).

Baca Juga:  Serahkan 45 Nama Bacaleg, PPP Pamekasan Bidik 17 Kursi

Selain itu, masyarakat juga dapat mengadu pada paniti pengawas kecamatan (Panwascam) di Kecamatan masing-masing, “melalui panwascam juga bisa, ya itu harus dengan bukti yang jelas dan data pengadu sesuai KTP,” ungkap mantan aktivis PMII Sidoarjo itu.

Pada tahapan kali ini KPU Sidaorjo menjadwalkan tanggapan masyarakat dua kali pertama setelah calon PPK melakukan seleksi tes tulis yakni pada tanggal 6-7 Februari, kemudian tanggapan masayarakat yang kedua setelah tes wawancara, yaitu pada tanggal 11-14 Februari 2020.

Kemarin calon PPK untuk Pilkada Sidoarjo yang mengikuti seleksi tes tulis sebanyak 343 peserta, kemudian akan dipilih 10 orang setiap kecamatan. pemilihannya dengan sistem ranking untuk masuk pada tes wawancara pada 10 Februari 2020.

Baca Juga:  PPK Kadur: Penyelenggara Pemilu Wajib Memihak!

Reporter: Syaiful Bahri

Redaktur: Sulaiman