Kasus TKD di Desa Duwet, Inspektorat Didesak Segera Bertindak

Media Jatim
Kepala Inspektorat Kabupaten Situbondo Achmad Yulianto. (Foto: Frengky/MJ).

MediaJatim.com, Situbondo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siti Jenar Sotubondo mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera menindak tegas suami mantan Kepala Desa Duwet, Kecamatan Panarukan yang dinilai telah melanggar hukum terkait Tanah Kas Desa (TKD).

Suami Mantan Kades Duwet Achmad Sukardi yang diduga melakukan tindakan melawan hukum, sebagaimana tertera pada pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Harus ada tindak tegas dari semua pihak. Tidak hanya dari Camat Panarukan, tetapi juga Inspektorat dan APH untuk segera mengambil langkah represif terkait kasus ini,” tegas Ketum LSM Siti Jenar, Eko Febrianto, Kamis (2/4/2020).

Menurut eko, sapaan akrabnya, hal itu telah banyak merugikan masyarakat dikarenakan ini akan menghambat RPJMDes. Dari semua desa di Kecamatan Panarukan, Desa Duwet termasuk desa yang paling bermasalah dalam laporan pertanggungjawaban.

Baca Juga:  Ketum SM Prodeo Ikut Soroti Statement Kadishub Situbondo

“Walaupun Camat memperingati berulangkali. Tapi kalau mantan Kades itu tidak ditindak tegas, hal semacam ini berindikasi pada sebuah pembiaran dan ini berisiko besar nantinya,” kata Eko.

Hingga saat ini, tanah kas desa masih berada di pihak ketiga, bukan dalam pengawasan pemerintah yang baru. Meski beberapa kali pihak kecamatan memberikan peringatan, namun tidak digubris. Akibatnya, tanda terima aset desa belum ditandatangani.

“Tindakan suami Nur Asiati ini sudah melawan hukum. Kita tahu, mantan Kades sudah tidak memiliki kekuasaan dan ikatan apapun terkait fasilitas dan aset desa,” imbuhnya.

Tidak berhenti disini saja, Eko menyebutkan, ada temuan keuangan desa yang bermasalah semasa Nur Asiati menjabat sebagai kepala desa.

“Nanti bukan hanya suaminya saja yang akan kami laporkan, tapi Kades Nur Asiati juga akan dilaporkan terkait keuangan desa yang bermasalah. Mulai dari tanggung jawab pelaksanaan APBDes hingga tanggung jawab moral seluruh kebijaksanaannya yang telah diperbuat,” ancam Eko.

Baca Juga:  Kepala Desa Wonokoyo Tepis Keras Pernyataan Ketua LSM Perjuangan Rakyat

Ia mendesak pihak Inspektorat segera ambil tindakan, dan jangan menjadikan bencana kemanusiaan, penyebaran Corona sebagai alasan untuk tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai yang diamanahkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

“Inspektorat harus segera ambil tindakan. Jangan dibiarkan lama terpendam, apalagi memanfaatkan isu Corona sebagai alasan untuk tidak melaksanakan fungsinya dengan baik. Kalian digaji untuk bertugas, bukan berleha-leha. Jangan-jangan kalian sudah ‘masuk angin’,” paparnya dengan geram.

Sedangkan Kepala Inspektorat Kabupaten Situbondo Achmad Yulianto mengatakan, pihaknya akan memproses segera masalah ini setelah keadaan steril dari Corona. apabila

“Ini masih keadaan darurat Corona. Nanti setelah steril, kami akan tindaklanjuti. Bila memang menyalahi aturan, sesuai proses maka kami akan serahkan kepada APIP agar dilanjutkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” singkat Yulianto saat dikonfirmasi melalui Via Telepon.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul