MediaJatim.com, Pasuruan – Ketua PC GP Ansor Bangil H. Sa’ad Muafi menegaskan, GP Ansor terutama NU konsisten mendukung Peraturan Pemerintah Undang Undang (Perppu) mengenai pembubaran HTI yang dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu.
Hal tersebut dinyatakannya dalam Konferensi Pers bertajuk “Pembubaran Ormas Anti Pancasila” yang digelar di Gedung PCNU Bangil, Jalan Alun Alun, Bangil Pasuruan, Jumat (28/7/2017).
KH. Najib Syafi’i selaku Ketua PCNU Bangil didampingi pengurus dan Banom antara lain Muslimat, GP. Ansor bersama banomnya Banser dan Baanar, Fatayat, Lesbumi, Pagar Nusa, IPNU, IPPNU, dan PMII membacakan pernyataan sikap . Inilah pernyataan yang dibacakannya:
”Meminta kepada pemerintah untuk menangkap dan menindak tegas pengurus, anggota dan simpatisan HTI dan mendesak pemerintah kabupaten Pasuruan agar menindak pegawai pemerintah daerah yang menjadi pengurus dan anggota HTI.
Dan kami mengajak dan siap mendampingi pengurus dan simpatisan HTI untuk bertaubat dan kembali kepada pancasila, UUD 1945 dan NKRI.”
Gus Afi menjelaskan, perppu terebut merupakan respon pemerintah yang tepat untuk melindungi Pancasila sebagai dasar negara yang sudah final. Meski mendukung, namun Gus Afi mengakui bahwa perppu tersebut masih harus disempurnakan.
Pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) atas perppu tersebut yang diajukan beberapa kalangan, menurutnya akan menyempurnakan perppu tersebut.
“Jadi kita lihat nanti pengujiannya di MK, masih memungkinkan untuk membatalkan beberapa pasal. Saya kira di situ, beberapa kalangan sudah mengajukan judicial review,” kata Gus Afi.
Tetapi pihaknya sendiri posisinya di NU, mendukung pembubaran HTI. Dan harus ada tindakan preventif yang cepat, konflik-konflik yang dilatari atau disemangati sentimen keagamaan menguat di Indonesia.
“Nah jangan sampai ini menjadi ada ruang terbuka dan kita telat unutk mengantisipasinya. Dan perppu adalah menurut saya merupakan salah satu respon yang cepat,” tambah Gus Afi.
Ditempat terpisah, Direktur Aswaja NU center Bangil, Ustadz Sulaiman Abbas menyampaikan dengan tegas “Mendukung Perppu ini menjadi kelaziman bagi NU beserta lembaga dan banomnya. Karena lahirnya perppu ini sebenarnya atas desakan PBNU yang sudah jauh hari mencium dan menyaksikan adanya salah satu ormas yang secara terang benderang anti pancasila.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 mengenai pertiban ormas. Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan ormas yang dibubarkan atas dasar perppu tersebut, karena dianggap ingin mengganti ideologi negara, Pancasila.
Reporter: Adi
Redaktur: Nur Aini