web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Jelang Hari Raya, Waspadai Oknum Wartawan dan LSM Abal-abal Minta THR

Media Jatim

MediaJatim.com, Situbondo – Mendekati Hari Raya Idul Fitri, biasanya marak bermunculan oknum-oknum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) abal-abal yang membuat cemas pejabat dan kades-kades khususnya di Kabupaten Situbondo.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Kecemasan itu karena diduga kebanyakan dari mereka mendatangi pejabat hanya sekedar untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR). Sehingga Ketua LSM Siti Jenar Eko Febrianto meminta kepada pejabat dan kades untuk tidak melayani oknum wartawan dan LSM abal-abal atau palsu yang hanya mencari keuntungan pribadi dengan menakut-nakuti agar diberikan THR.

“Oknum Wartawan dan LSM abal-abal tidak perlu ditakuti, itu hanya akan merugikan pejabat itu sendiri. Terlebih lagi di Kabupaten Situbondo baru saja selesai Pemilihan Kades, tentu banyak Kades baru terpilih yang gampang di takut-takuti, karena peralihan tanggung jawab dari Kades lama kerap bermasalah,” ujar Eko Febrianto, Jumat malam (15/5/2020).

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

Ia juga menjelaskan, sebagai NGO seharusnya LSM maupun Ormas membantu pemerintah dalam melakukan pembangunan sesuai dengan fungsi LSM yaitu kontrol sosial kepada masyarakat. Sementara wartawan adalah profesi yang sangat mulia dan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik ada.

“Saya sangat menghormati profesi kawan-kawan wartawan dan LSM tapi yang jelas dan terdaftar, bukan yang abal-abal. Sepatutnya kita sebagai NGO melakukan pendampingan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan mendatangi pemerintah (pejabat atau kades) untuk meminta uang THR, apalagi di tengah penyebaran Covid-19 ini,” pungkas Eko, sapaan akrabnya.

Reporter: Supriyadi

Redaktur: Zul