web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Diduga Langgar UU ITE, Aktivis RB Dipolisikan

Media Jatim
Kuasa Hukum Kades Jetis, Supriyono. (Foto: Frengky/MJ)

MediaJatim.com, Situbondo – Hati-hati dalam menggunakan Media Sosial (Medsos), agar tidak seperti yang dialami salah satu aktivis Situbondo yang berinisial RB. Ia dilaporkan ke polisi oleh Kepala Desa Jetis Fadlan akibat postingannya di Facebook yang dinilai melakukan pencemaran nama baik.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Akun Facebook yang diduga milik RB itu diketahui memposting tudingan terhadap Kepala Desa Jetis, Kecamatan Besuki Fadlan melakukan penyelewengan dalam pembagian sembako di Program Keluarga Harapan (PKH).

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

“Permasalahannya diduga Akun Facebook milik inisial RB menulis status di Facebooknya. Melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Kepala Desa Jetis Bapak Fadlan, dengan menuding Kepala Desa melakukan penyelewengan dalam pembagian sembako PKH yang seharusnya 15 Kg beras dibagikan 10 Kg saja. Ini tanpa adanya konfirmasi langsung kepada Kepala Desa, hal tersebut membuat Kepala Desa geram,” ujar Supriyono selaku kuasa hukum Kades Fadlan saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (20/5/2020).

Supriyono menjelaskan, bahwasanya tuduhan RB kepada Kepala Desa Fadlan itu tidak sesuai dengan kenyataan yang di lapangan.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Yang dikatakan RB terkait pembagian 10 Kg beras PKH itu memang benar, tapi yang 5 Kg itu dibelikan bahan-bahan lain dengan anggaran yang sama terhitung 15 Kg. Jadi itu sangat merugikan Kepala Desa Fadlan,” jelasnya.

Permasalahan ini, tambah Supriyono, sudah dilimpahkan ke Polres Situbondo melalui proses hukum yang ada, tapi tetap menggunakan praduga yang tidak merugikan kedua belah pihak.

Baca Juga:  Covid-19 Bunuh Pendapatan dan Timbulkan Tindak Kejahatan

“Permasalahan ini sudah kami laporkan ke aparat penegak hukum (APH), akan tetapi karena pencemaran nama baiknya dilakukan melalui media sosial jadi kami laporkan sesuai pencemaran nama baik yang melanggar UU ITE, yang sudah diatur di KUHP,” tegasnya.

Sedangkan di tempat terpisah, RB mengatakan belum ada panggilan terkait permasalahan dugaan pencemaran nama baik itu.

“Sampai saat ini saya masih belum ada panggilan, jadi setelah dipanggil saja kalau mau Konfirmasi,” katanya melalui pesan singkat.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul