MediaJatim.com, Bondowoso – Bergulirnya kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Sekretaris daerah (Sekda) Bondowoso Syaifullah, kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bondowoso.
Sekda Syaifullah diduga kuat telah melakukan pengancaman melalui telpon seluler terhadap Alun Taufana yang saat itu menjabat sebagai Kepala BKD Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendiz saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan membenarkan perihal penetapan tersangka Sekda Syaifullah.
“Iya betul, yg bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman,” tuturnya saat ditemui di Mapolres Bondowoso, Senin (15/6/2020).
Selanjutnya, pihaknya akan mendalami kasus tersebut, dengan melakukan pemeriksaan lebih intensif.
“Setelah ini kita akan lebih memperdalam perihal kasusnya untuk pengembangan penyelidikan,” pungkasnya.
Untuk diketahui dari data kepolisian, kasus itu bergulir atas laporan Alun Taufana sekitar 2 bulan lalu. Dimana yang bersangkutan Sudah menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip saat melaporkan Sekda Syaifullah.
Reporter: Nanang
Redaktur: Zul