web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Pendamping Desa Kecamatan Ledokombo: Pemdes Harus Mandiri Membangun Desa

Media Jatim

MediaJatim.com, Jember- Pendamping Desa Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember Mohammad Ali menegaskan, pemerintah desa (pemdes) harus mandiri membuat perencanaan pembangunan desa.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Hal itu disampaikan pada saat musyawarah desa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa di Desa Sumber Bulus, Kecamatan Ledokombo, Senin (29/6/2020).

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Diterangkan, dalam Permendagri 114 sudah jelas tupoksi dari masing-masing perangkat desa mulai dari perencanaan sampai pelaporan. Satu contoh, dalam penyusunan RKP Desa, harus ada tim penyusun, ada tim verifikasi dan semacamnya. Sekdes sebagai ketua tim penyusun, sekretaris dari unsur LPM, dan anggota dari kepala wilayah, kader, tokoh dan lain sebagainya.

Menurutnya, Tim verifikasi kegiatan dibentuk dari masyarakat setempat yang memiliki kompetensi keahlian di bidangnya.

“Desa harus mandiri. Jangan sedikit-sedikit minta dibuatkan. Bahkan sama surat pertanggungjawaban (SPJ) dibuatkan, misalnya. Kalau seperti itu sistem tata kelola pemerintahan ya tidak bisa jalan,” tegasnya.

Sudah ada banyak kasus di tingkat desa yang menyeret pihak ketiga sebagai pembuat perencanaan dan laporan. Ia tidak ingin hal tersebut terjadi pada salah satu desa di Kecamaan Ledokombo.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Jangankan laporan fiktif, kegiatan pembangunan yang betul-betul dikerjakan saja, tetapi melibatkan pihak ketiga tanpa payung hukum yang jelas, itu bisa dipidana. Siapa pihak ketiga? Bisa CV, bisa pembuat dokumen tadi,” tambahnya.

Baca Juga:  Ngobrol Politik Kekinian Bareng Sandi di Madura

Maulana Solehodin, Tenaga Ahli Penyelesaian dan Pengaduan Masalah (TA PPM) KPW-IV Provinsi Jawa Timur juga mengingatkan kepada pemdes agar hati-hati dengan bahasa membuatkan, dibuatkan, meminta bantuan, dan semacamnya karena bisa jadi jebakan batman.

“Apabila terbukti membantu membuatkan (menjahitkan) dan bila terbukti SPJ itu fiktif atau tidak sama dengan lapangan, maka berpotensi terjerat pasal 55 KUHP ikut serta merta,” tulisnya.

Kemudian, mengenai ancaman pidana untuk orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, diatur dalam ketentuan umum hukum pidana yang diatur dalam KUHP pasal 55 yang berbunyi: “Orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Dengan kata lain, ancaman pidana sama dengan pelaku yang mlakukan tindak pidana korupsi.”

Reporter: F Ahmad

Redaktur: A6