web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Polres Situbondo Panggil 2 Saksi Dugaan Pungli Prona Desa Trebungan

Media Jatim

MediaJatim.com, Situbondo – Nasib kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Kasus Program Nasional Agraria (Prona) Tahun 2017 di Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo mulai terang Benderang. Terkait pengaduan dugaan Pungli yang dilaporkan pada Bulan November Tahun 2019 lalu itu kini sudah mulai dilakulan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang dirugikan.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur LSM Pejuang Keadilan (Peka) Indonesia Cihoy Karno. Ia mengatakan, ada 2 orang saksi yang dikirimi Surat Panggilan oleh Unit Tipikor Polres Situbondo.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

“Pada Hari Rabu (1/7/2020), Pukul 10.00 WIB, ada 2 Surat Panggilan dari Unit Tipikor Polres Situbondo terkait pengaduan dugaan Pungli Prona Tahun 2017 di Desa Trebungan,” kata Cihoy, Kamis (2/7/2020).

Cihoy Karno yang akrab disapa Sayudi menerangkan, isi surat itu atas pemanggilan 2 orang dengan inisial AM dan AR. Mereka yang akan dipanggil pada Hari Jumat esok (3/7/2020).

“Surat itu ditujukan kepada 2 orang inisial AM (Ketua Prona) dan AR (Anggota) yang akan dipanggil Hari Jumat oleh Pihak Penyidik Unit Tipikor Polres Situbondo,” terangnya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Ia sangat mengapresiasi tindakan Polres Situbondo, dan berharap pihak Penyidik Unit Tipikor bisa secepatnya mengungkap dugaan Pungutan liar (Pungli) Prona Tahun 2017 di Desa Trebungan.

“Saya sangat mengapresiasi Polres Situbondo khususnya Penyidik Unit Tipikor, semoga pihak Penyidik bisa secepatnya mengungkap dugaan adanya Pungli Prona itu,” harapnya.

Baca Juga:  Pelantikan Perangkat Desa, Kades Duwet: Momentum Tingkatkan Pelayanan

Perihal pemanggilan ini dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nuri. Ia menjelaskan adanya Surat Pemanggilan itu untuk dua orang saksi yang diduga merasa dirugikan dan hal tersebut masih dalam tahap Penyidikan.

“Benar, dua orang saksi yang diduga merasa dirugikan dipanggil pihak Penyidik Unit Tipikor Polres Situbondo untuk dimintai klarifikasi, karena masih tahap Penyidikan,” kata Iptu Nuri.

Pihaknya juga menegaskan, dua Orang yang dipanggil adalah inisial AM dan AR, dan kasus tersebut akan terus berlanjut, akan tetapi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Yang dipanggil ialah inisial AM dan AR. Kasus ini sudah di tahap Penyelidikan dan kami pihak APH tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berlaku netral,” pungkasnya.

Reporter: Irwan Suciono

Redaktur: Zul