web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Bea Cukai Madura Jabarkan Manfaat Pembangunan KIHT Bagi Pengusaha Rokok

Media Jatim
Bea Cukai melakukan sosialisasi terkait pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Selain lewat jalur offline, juga sosialisasi via online atau zoom meeting. (Foto: Ist)

MEDIAJATIM.COM | PAMEKASAN – Bea Cukai Madura mendukung pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Selain efektif menekan peredaran rokok illegal, keberadaan KIHT akan memberikan sejumlah manfaat pada pengusaha rokok lokal.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

 Kepala Seksi (Kasi) Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, Bea Cukai Madura Ako Rako Kembaren mengungkapkan, pada bulan Maret tahun 2020 lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) meluncurkan program KIHT dengan perintah nomor 21 Peraturan Menteri Keuangan tahun 2020.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Dengan perintah pembangunan KIHT ini, diharapkan semua kesulitan yang dialami oleh pengusaha rokok kecil yang mengakibatkan mereka menjadi pengusaha rokok illegal terpecahkan.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

Pihaknya mengatakan, selain persoalan pelanggaran ketentuan cukai, keberadaan KIHT nantinya akan sangat membantu beban perusahaan rokok berkenaan dengan tenaga kerja yang akan disubsidi melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Baca Juga:  Hilang 5 Hari Warga Kaligondo ini Ditemukan Tewas di Sawah

Selain itu kata dia, pengelola KIHT juga akan menyediakan mesin linting yang bisa dipakai bersama perusahaan rokok lokal. Kemudian, perusahaan juga akan mendapatkan subsidi listrik, sewa tempat yang merah atau bahkan gratis.

Di samping itu, tambah Eko, ada kemudahan bagi perusahaan yang masuk binaan KIHT. Kemudahan itu berupa penundaan pembayaran pembelian pita cukai 90 hari. Dengan kata lain, perusahaan rokok baru membayar uang pembelian pita setelah rokoknya laku di pasaran.

“Jadi pabrik rokok tinggal pakai fasilitas di dalam KIHT. Dengan begitu, kesulitan yang menimbulkan banyaknya rokok illegal di Madura ini bisa teratasi,” kata Eko, Rabu (04/08/2021).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Selain memberikan kemudahan fasilitas dan pembinaan, Eko menuturkan, untuk menekan peredaran rokok illegal, pihaknya terus melakukan upaya-upaya melalui pendekatan preventif berupa sosialisasi secara massif melalui media dan kelompok informasi masyarakat (KIM). Langkah itu dilakukan agar sosialisasi bisa sampai ke masyarakat hingga lapisan bawah.

Baca Juga:  Pemkab Bangkalan Raih Opini WTP Keenam, Mohni: Ini Bukti Pemerintah Serius Kelola Keuangan! 

Selain pendekatan preventif, pihaknya menegaskan juga melakukan pendekatan represif. Kendatipun berat dilakukan, pendekatan represif berupan penindakan hukum terhadap rokok illegal, baik berupa penyitaan dan pemusnahan barang, hingga pidana bagi penjual dan pembuat, tetap harus dilakukan untuk menekan peredaran rokok illegal.

“Hukuman paling ringan adalah denda. Itu sebenarnya berat kami lakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Perlindungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Agus Wijaya mengatakan, pembangunan KIHT merupakan program Bupati Pamekasan yang direncanakan sejak tahun 2020 lalu.

Menurutnya, studi pembangunan KIHT di lahan seluas 2,5 hektar di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, sudah dilakukan di Kudus Jawa Tengah. Hasilnya, lokasi yang direncanakan dinyatakan memenuhi syarat dan pembangunan KIHT bisa dilaksanakan tahun ini.

Dirinya mengungkapkan, membuka peluang bagi perusahaan yang ingin bergabung dalam KIHT. Menurutnya, sampai saat ini sudah ada enam perusahaan rokok yang mendaftar dan menyatakan siap bergabung dengan KIHT.

“Insya Allah 2021 ini KIHT akan terbangun,” tutupnya.

Reporter: Bahrulrosi

Redaktur: Sulaiman