MEDIAJATIM.COM | Pamekasan – Pemkab Pamekasan menggelar aksi sosialisasi bahaya rokok ilegal dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 ke sejumlah wilayah. Ini sebagai komitmen Pemkab bersama BEa Cukai wilayah Madura dalam membasmi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan.
Salah satu pelaksanaan aksi sosialisasi bahaya rokok ilegal ini diselenggarakan di Balai Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Senin (6/9/2021), dengan dihadiri Kabag Perekonomian Sekdakab Pamekasan, Disperindag, Plt Kepala DPMD, Bea Cukai wilayah Madura dan sejumlah jajaran Forkopimka Batumarmar.
Ach Faisol selaku Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan mengatakan, kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat tentang larangan peredaran rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCT bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kami atas nama pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai melakukan sosialisasi cukai terkait rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT kepada sejumlah warga yang terdiri dari perangkat desa dan tokoh masyarakat di Kecamatan Batumarmar,” kata Faisol, sapaan akrabnya.
Faisol menyebutkan, sosialisasi serupa akan digelar di beberapa tempat di 13 kecamatan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan secara bergantian. “Kegiatan ini terjadwal dari sekarang hingga 18 hari ke depan. Kami memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang rokok ilegal,” tambahnya.
Sementara Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama mengungkapkan, sosialiasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang rokok ilegal. Sehingga mereka bisa membedakan antara rokok ilegal dan legal.
“Edukasi yang diikuti sejumlah warga ini sangat responsif. Kami memberikan pemahaman membedakan rokok ilegal dan legal. Kami juga di sini memberikan pengetahui cara bedakan rokok ilegal dan legal dari pitanya, hingga beberapa detail bentuk yang ada di bungkusnya. Ini agar masyarakat mengerti dan tahu rokok itu legal atau legal,” pungkas Tesar Pratama.
Reporter: Bahrul Rosi
Redaktur: Zul