KPU Tak Pakai Passing Grade di CAT PPK 2022, Nilai Sama di Urutan 15 Besar Dinyatakan Lolos!

Media Jatim
KPU Pamekasan
(M. Arif/Media Jatim) Peserta rekrutmen PPK Pemilu 2024 Kabupaten Pamekasan melihat hasil pengumuman tes tertulis, Rabu (7/12/2022).

Pamekasan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menetapkan passing grade pada Computer Assisted Test (CAT) rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.

KPU langsung mengambil 15 nilai terbesar dari hasil CAT tersebut di masing-masing kecamatan tanpa berpatokan kepada passing grade.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan Fathor Rachman membenarkan bahwa KPU tidak menggunakan sistem passing grade.

Sistem yang dipakai ialah mengambil 15 nilai terbesar. Sistem ini mengacu kepada Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga:  Gelar Apel Akbar Pengawasan Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Pamekasan Janji Tindak Tegas Pelanggaran!

Meskipun patokannya hanya mengambil 15 besar, jika ada sejumlah peserta rekrutmen PPK dan PPS, memiliki nilai sama di urutan ke-15 atau urutan terakhir, maka semua peserta tersebut dinyatakan lolos.

“Misalkan pada ranking nilai nomor 15 terdapat empat peserta dengan nilai sama, maka semuanya lolos ke tahap selanjutnya,” ungkapnya mediajatim.com, Rabu (7/12/2022).

Setelah Computer Assisted Test (CAT) peserta PPK akan mengikuti tes wawancara pada 11-12 Desember 2022.

“Insyaallah, dua hari cukup untuk pelaksanaan tes wawancara,” pungkasnya.(rif/ky)