Bangkalan — Sidang dugaan pelanggaran administrasi seleksi rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 memasuki tahap pembuktian, Senin (2/1/2023).
Sidang yang diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan itu merupakan buah dari laporan salah satu peserta rekrutmen PPK Asal Kecamatan Tragah bernama Muroso.
Muroso merasa dicurangi. Dia mengatakan, saat mengerjakan soal Computer Assisted Test (CAT), server komputer down, dan tidak mendapatkan waktu tambahan dari panitia seleksi KPU Bangkalan.
Ketua Bawaslu Bangkalan Mustain Saleh menyampaikan, sidang pembuktian yang digelar hari ini mendatangkan pelapor dan dua terlapor berikut seorang saksi.
“Sidang pertama, sebelumnya, kami mendengarkan penjelasan dari pihak pelapor dan terlapor pada Jumat (23/12/2022) lalu,” ungkapnya, Senin (2/1/2023).
Usai sidang pembuktian ini, lanjut Mustain, pihaknya akan melakukan pleno putusan pada Senin (9/1/2023) mendatang.
“Soal putusannya nanti akan kami sampaikan saat sidang pleno putusan, mungkin minggu depan,” tuturnya.
Sementara tim teknis pelaksanan CAT PPK Pemilu 2024 di SMKN 2 Bangkalan Chairul Jakfar menjelaskan bahwa sistem dan server pelaksanaan diatur di pusat.
Saat hari pelaksanaan, kata Jakfar, memang sempat down karena software server belum siap. “Software server kami belum siap, jadi memang banyak yang lemot,” ungkapnya, Senin (2/1/2023).
Seharusnya, lanjut Jakfar, untuk tes berbasis komputer perlu dilakukan simulasi lebih dulu. Agar sistem yang digunakan siap. Sedangkan untuk tes CAT PPK kemarin, simulasinya hanya sekali dan secara online.
“Kalau mengacu ke Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), minimal tiga kali simulasi, dan jedanya harus lama untuk evaluasi,” pungkasnya. (hel/ky)
Respon (1)
Komentar ditutup.