Pamekasan — BNI Pamekasan akhirnya angkat bicara secara resmi terkait tindak pelecehan yang menimpa Teller KCP BNI Prenduan, Sumenep, EA (22), Sabtu (14/1/2023).
Melalui surat bernomor PKN/4/030, BNI Pamekasan mengaku prihatin atas kasus kepegawaian yang terjadi di BNI Prenduan, Sumenep pada 2022 lalu.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com, 11 Januari 2023, EA dilecehkan dengan dipegang dan dicium paksa tangannya, dipegang bokongnya, bahkan ditarik hingga lepas tali behanya oleh atasannya, MS.
“BNI telah menerapkan sanksi tegas berupa demosi atau penurunan pangkat terhadap oknum pelaku menjadi staf nonjob sesuai ketentuan berlaku,” terang Pemimpin Cabang BNI Pamekasan Eri Prihartono dalam surat tersebut.
Berdasarkan sumber mediajatim.com, MS sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2023. Penetapan tersebut berdasarkan SP2HP bernomor B/32/SP2HP-3/I/2023/Satreskrim Polres Sumenep.
BNI, lanjut Eri, akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan tersebut. “Karena kedua belah pihak saling membuat laporan polisi atas kejadian tersebut, maka BNI mendukung pihak berwajib mengungkap ini,” paparnya.
Pria asal Sumenep itu juga menyebut bahwa BNI akan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai good cooperative governance (GCV) dan akhlak.
“BNI berkomitmen untuk selalu menjaga dan melindungi hak dari setiap pegawai sekaligus stakeholder kami,” tuturnya.
Sementara korban pelecehan, EA (22), mengatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada MS tidak sebanding dengan sanksi yang diterima dirinya.
“Saya diputus kontrak, sementara pelaku sampai saat ini sudah jadi tersangka, dan bukti sudah ada di CCTV, tapi pelaku masih diberi kesempatan bekerja hingga saat ini,” tuturnya.(*/ky)