web media jatim

Berkas Perkara Eks Teller BNI Pamekasan “Ngendap” di Polres, KPI Sumenep: Kepolisian Perlu Ditekan!

Media Jatim
Sekcab KPI Sumenep
(Dok. Media Jatim) Sekcab Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana.

Sumenep, mediajatim.com — Proses hukum tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan MS kepada eks Teller BNI Pamekasan–yang bertugas di KCP BNI Prenduan Sumenep, EA (22)–belum menemui titik terang sampai detik ini.

Sejak dilaporkan pada 11 Juli 2022 lalu, kasus pelecehan tersebut belum masuk ke tahap persidangan.

Bahkan, berkas perkara belum dilimpahkan oleh penyidik Polres Sumenep ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat hingga Jumat (17/2/2023)–setelah sebelumnya dikembalikan karena kurangnya keterangan dari rekan kerja korban.

Sementara rekan kerja EA, dan Pimpinan Cabang BNI Pamekasan, sudah diperiksa–sebagaimana petunjuk jaksa–oleh penyidik beberapa waktu lalu.

Sekretaris Cabang (Sekcab) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana menuturkan, dalam kasus kekerasan pada perempuan dan anak kerap hadir unsur relasi kuasa.

Baca Juga:  Patroli di Pasar Hewan, Kapolres Situbondo Bagikan Masker dan Semprotkan Disinfektan

“Selalu ada unsur kuasa, bisa kuasa uang, kuasa jabatan, kuasa pengaruh, dan ketika korban melapor, pasti pelaku yang punya relasi kuasa melakukan cara-cara untuk menghambat proses pelaporan,” ungkapnya, sebagaimana diberitakan mediajatim.com, Rabu (15/2/2023).

4_20250516_115309_0003
1_20250516_115308_0000
2_20250516_115309_0001
5_20250516_115309_0004
3_20250516_115309_0002
6_20250516_115309_0005
7_20250516_115309_0006

Sebab faktor hadirnya kuasa itulah, perkara pelecehan yang menimpa EA ini, kata Nunung, tidak boleh dibiarkan. EA harus dibantu banyak pihak untuk mendapatkan keadilan.

“KPI sudah bekerja sama dengan sejumlah organisasi dan media untuk menekan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk memproses setiap kasus kekerasan seksual secara cepat dan seadil-adilnya,” paparnya.

Baca Juga:  Masrukin Resmi Dilantik Jadi Bupati Pamekasan, Ini Kata Baddrut Tamam!

Dia juga menilai, penanganan kasus pelecehan yang menimpa eks Teller BNI ini lamban. Sebab, sudah tujuh bulan dari waktu kejadian dan sampai detik ini, perkara belum menemui titik terang.

“Harus ada advokasi pada penegak hukum agar mereka melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Dikonfirmasi atas hal itu, Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha mengatakan, bahwa pihaknya tidak berpangku tangan.

Proses hukum kasus pelecehan yang diaktori Penyelia Pemasaran KCP BNI Prenduan, MS, terus berjalan sampai saat ini.

“Kasus ini masih berjalan, silakan tunggu,” ungkapnya, Jumat (17/2/2023).

Kepada mediajatim.com, AKP Irwan mengaku tengah bertugas di kepulauan, sehingga, tidak mungkin selalu mengecek perkembangan kasus tersebut setiap hari. (rif/zul/ky)