Berkas Perkara Eks Teller BNI Pamekasan “Ngendap” di Polres, KPI Sumenep: Kepolisian Perlu Ditekan!

Media Jatim
Sekcab KPI Sumenep
(Dok. Media Jatim) Sekcab Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana.

Sumenep, mediajatim.com — Proses hukum tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan MS kepada eks Teller BNI Pamekasan–yang bertugas di KCP BNI Prenduan Sumenep, EA (22)–belum menemui titik terang sampai detik ini.

Sejak dilaporkan pada 11 Juli 2022 lalu, kasus pelecehan tersebut belum masuk ke tahap persidangan.

Bahkan, berkas perkara belum dilimpahkan oleh penyidik Polres Sumenep ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat hingga Jumat (17/2/2023)–setelah sebelumnya dikembalikan karena kurangnya keterangan dari rekan kerja korban.

Sementara rekan kerja EA, dan Pimpinan Cabang BNI Pamekasan, sudah diperiksa–sebagaimana petunjuk jaksa–oleh penyidik beberapa waktu lalu.

Sekretaris Cabang (Sekcab) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana menuturkan, dalam kasus kekerasan pada perempuan dan anak kerap hadir unsur relasi kuasa.

Baca Juga:  Pria di Sumenep Tega Perkosa Ponakannya Sendiri: Korban Sempat Diancam Akan Dibunuh! 

“Selalu ada unsur kuasa, bisa kuasa uang, kuasa jabatan, kuasa pengaruh, dan ketika korban melapor, pasti pelaku yang punya relasi kuasa melakukan cara-cara untuk menghambat proses pelaporan,” ungkapnya, sebagaimana diberitakan mediajatim.com, Rabu (15/2/2023).

Sebab faktor hadirnya kuasa itulah, perkara pelecehan yang menimpa EA ini, kata Nunung, tidak boleh dibiarkan. EA harus dibantu banyak pihak untuk mendapatkan keadilan.

“KPI sudah bekerja sama dengan sejumlah organisasi dan media untuk menekan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk memproses setiap kasus kekerasan seksual secara cepat dan seadil-adilnya,” paparnya.

Dia juga menilai, penanganan kasus pelecehan yang menimpa eks Teller BNI ini lamban. Sebab, sudah tujuh bulan dari waktu kejadian dan sampai detik ini, perkara belum menemui titik terang.

Baca Juga:  Tersangka Bahriyah Cabut Praperadilan, Pengacara Pelapor: Berarti Akui Penetapan Polres Pamekasan Benar!

“Harus ada advokasi pada penegak hukum agar mereka melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Dikonfirmasi atas hal itu, Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha mengatakan, bahwa pihaknya tidak berpangku tangan.

Proses hukum kasus pelecehan yang diaktori Penyelia Pemasaran KCP BNI Prenduan, MS, terus berjalan sampai saat ini.

“Kasus ini masih berjalan, silakan tunggu,” ungkapnya, Jumat (17/2/2023).

Kepada mediajatim.com, AKP Irwan mengaku tengah bertugas di kepulauan, sehingga, tidak mungkin selalu mengecek perkembangan kasus tersebut setiap hari. (rif/zul/ky)