Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, DPRD Sumenep Minta Gedung KIHT Segera Dioperasikan

Media Jatim
KIHT
(Moh. Faiq/Media Jatim) Gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang berada di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Senin (19/6/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep hingga saat ini belum teratasi.

Banner Iklan Media Jatim

Anggota Komisi II DPRD Sumenep Zainal Arifin mengatakan, terdapat 52 pabrik rokok di Sumenep, sebagian besar memproduksi rokok ilegal.

Zainal mengaku telah berupaya menekan peredaran rokok ilegal di Sumenep sejak dulu. Salah satu langkah yang dilakukan, memfasilitasi pertemuan pengusaha rokok ilegal dengan Bea Cukai Madura.

“Bahkan di Panitia Khusus (Pansus) kemarin, solusi yang ditawarkan oleh kami adalah harga untuk mendapat pita rokok dari bea cukai diturunkan,” jelasnya kepada mediajatim.com, Rabu (21/6/2023)

Di Sumenep, terang Zainal, lokasi pabrik rokok ilegal sebagian besar terletak di Kecamatan Lenteng, Kecamatan Ganding, Kecamatan Guluk-Guluk dan beberapa di Kecamatan Pasongsongan.

“Sekalipun mereka telah kami sadarkan pentingnya mengurus secara resmi ke bea cukai, tetap saja mereka mangkel dan terus memproduksi,” ujarnya.

Zainal menyayangkan hingga kini Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kecamatan Guluk-Guluk belum beroperasi.

Padahal, lanjut Zainal, KIHT dapat menjadi ruang pertemuan antara pengusaha rokok dengan pihak bea cukai, sehingga dapat mempermudah perolehan pita rokok.

Baca Juga:  Kemenag Pamekasan Diduga Jual-belikan Kursi Haji Milik CJH yang Gagal Berangkat Rp75 Juta hingga Rp100 Juta

“Jika gedung KIHT beroperasi, maka akan membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Karena itulah, pihaknya berharap gedung KIHT yang ada di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, dapat segera dioperasikan dengan baik.(fa/faj)