web media jatim
IMG-20250318-WA0019
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0005
17_20250330_123844_0001
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0000
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0002
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_185753_0000

DPRD Pamekasan Akan Masukkan Rekomendasi Hasil Halakah PCNU ke Dalam Revisi Perda Tembakau

Media Jatim
Tembakau Pamekasan
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Ketua DPRD Pamekasan Halili.

Pamekasan, mediajatim.com — DPRD Pamekasan akan mengakomodir rekomendasi Hasil Halakah Tembakau 2023 PCNU setempat ke dalam Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.

Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_185234_0000
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0003
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0006
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_191349_0000

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com, Sabtu (29/7/2023), PCNU Pamekasan mengeluarkan rekomendasi Hasil Halakah Tembakau 2023 yang salah satu isinya sebagai berikut:

Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0001
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101343_0005
19_20250330_123844_0003
16_20250330_123844_0000
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0000

“Pemerintah harus memproteksi tata niaga tembakau berjalan fair dan berpihak kepada petani dengan dua langkah: sampel tembakau harus juga ditimbang dan dibeli, bukan diambil gratis oleh pembeli dan harus diatur dalam regulasi, lalu Break Event Point (BEP) diganti istilah menjadi Biaya Produksi Terendah (BPT).”

Ketua DPRD Pamekasan Halili mengatakan akan mengakomodir dan membahas poin-poin rekomendasi Hasil Halakah Tembakau 2023 PCNU di atas bersama anggota legislatif lainnya.

“Kemarin saya sudah mendisposisikan surat Revisi Perda pertembakauan (Perda 2/2022, red) agar kembali dibahas sehingga tidak merugikan para petani,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (2/8/2023).

6_20250329_191607_0004
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250329_225430_0000
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250329_194028_0000
4_20250329_191606_0002
7_20250329_191607_0005
9_20250329_191607_0007

Termasuk dalam disposisi itu, kata Halili, sampel tembakau harus juga ditimbang dan dibeli, bukan diambil gratis oleh pembeli dan Break Event Point (BEP) diganti istilah menjadi Biaya Produksi Terendah (BPT) sebagaimana rekomendasi PCNU Pamekasan.

“Revisi Perda ini seharusnya masuk satu tahun sebelum pembahasan, namun, untuk draf Revisi Perda ini akan diusahakan dibahas tahun ini juga,” imbuhnya.

Halili menyebut bahwa dua poin rekomendasi PCNU Pamekasan di atas sudah sesuai dengan kebutuhan para petani agar tidak rugi saat memasuki musim jual beli.

Baca Juga:  Anggota DPRD Sumenep Wiwid Harjo Yudanto Ikut Semarak Karnaval Kemerdekaan Kecamatan Talango

“Kami sepakat bahwa pengambilan sampel itu harus masuk dalam hitungan timbangan atau dibeli, dan ini sebagai langkah antisipatif juga atas potensi praktik-praktik mengambil sampel tembakau milik petani lebih dari satu kilogram,” jelasnya.

Politisi PPP itu juga menegaskan bahwa perubahan istilah BEP menjadi BPT juga sangat penting sebagai sosialisasi kepada para petani dan pedagang bahwa itu bukan harga, tapi biaya produksi yang dikeluarkan petani.

“Jadi dengan perubahan istilah BEP menjadi BPT, para petani dan pedagang diharapkan mengetahui dengan jelas bahwa itu bukan harga, tapi, total biaya produksi yang dikeluarkan petani dan agar bisa untung maka pedagang harus membeli di atas harga itu ketika musim panen dan musim jual tiba,” pungkasnya.(rif/ky)

2_20250329_191606_0000
8_20250329_191607_0006
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250330_124601_0000