web media jatim
IMG-20250318-WA0019
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0005
17_20250330_123844_0001
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0000
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0002
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_185753_0000

Beli Motor Curian Rp2,5 Juta, Penadah di Pamekasan Dibekuk Polisi

Media Jatim
Motor
(M. Arif/Media Jatim) Petugas saat menjaga ketat penadah motor curian MH (36) sebelum Press Release di Polres Pamekasan, Jumat (12/1/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Polres Pamekasan meringkus penadah sepeda motor hasil curian berinisial MH (36), warga Desa Waru Timur, Kecamatan Waru pada Jumat (5/1/2024) lalu.

Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_185234_0000
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0003
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0006
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_191349_0000

Polisi menangkap tersangka saat berada di rumah orang tuanya, Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0001
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101343_0005
19_20250330_123844_0003
16_20250330_123844_0000
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0000

MH ditangkap sebab menjadi penadah barang curian yang dilakukan M (26) dan FA (36), warga Desa Campor, Kecamatan Proppo. Kedua tersangka ini juga sudah diringkus oleh polisi pada Agustus 2023 lalu.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, penangkapan MH berdasarkan pengembangan kasus pencurian sepeda motor Beat merah muda dengan Nomor Polisi (Nopol) M 2287 AR, milik warga Desa Teja Timur, Kecamatan Pamekasan, berinisial W pada 26 Oktober 2022 lalu.

6_20250329_191607_0004
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250329_225430_0000
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250329_194028_0000
4_20250329_191606_0002
7_20250329_191607_0005
9_20250329_191607_0007

“Awalnya M dan FA ini mencari pencurian dengan cara hunting, lalu mendapatkan sepeda motor Beat milik warga Desa Teja Timur, Kecamatan Pamekasan yang terparkir di garasinya,” ungkapnya saat memimpin Press Release di Gedung Bhayangkara Polres setempat, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga:  Eksan Institut: Jangan Khianati Amanah Tuhan

Kedua tersangka ini, tutur Jazuli, mencuri motor dengan cara merusak lubang kuncinya menggunakan kunci T, kemudian dihidupkan dan dibawa kabur.

“Setelah berhasil mencuri, keduanya menjual barang hasil curiannya tersebut ke MH sekitar Rp2,5 juta. Ternyata MH menjual kembali barang curian tersebut kepada warga Dusun Pancoran, Desa Sumber Waru, Kecamatan Waru, berinisial R, yang kini masih buron,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Jazuli, MH dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.(rif/faj)

2_20250329_191606_0000
8_20250329_191607_0006
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250330_124601_0000