web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Caleg DPRD Jatim Sebut Komisioner KPU Sumenep Terlibat dalam Dugaan Jual Beli Suara di PPK Guluk-Guluk 

Media Jatim
KPU
(Dok. Media Jatim) Caleg DPRD Jatim dari Partai Demokrat Akhmad Suhaimi saat diwawancarai awak media di Kantor Bawaslu setempat, Senin (4/3/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep diduga juga terlibat dalam kasus dugaan jual beli suara di PPK Guluk-Guluk.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, kasus dugaan jual beli suara oleh oknum PPK Guluk-Guluk berinisial H ini sudah dilaporkan ke Bawaslu Sumenep oleh Caleg DPRD Jatim Akhmad Suhaimi, Senin (4/3/2024) kemarin.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Suhaimi menerangkan bahwa salah seorang Komisioner KPU Sumenep diduga juga terlibat dalam jual beli suara ini.

“Informasi itu saya terima dari H saat saya bertemu dengannya pada November 2023 lalu,” ungkapnya, Senin (4/3/2024).

Kata Suhaimi, H juga menyebutkan, harga satu suara jika mengacu ke 2019 sekitar Rp25 ribu. “Tentu saya sebagai Caleg DPRD sangat merasa dirugikan dengan hal itu,” ujarnya.

Lebih lanjut Suhaimi menjelaskan bahwa saat itu ada Caleg lain yang sedang melobi PPK Guluk-Guluk untuk membeli suara. “Saya punya bukti chat WhatsApp-nya H saat menyampaikan soal ini ke saya,” imbuhnya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Suhaimi menambahkan, semalam sebelum dilaporkan ke Bawaslu Sumenep, H sebenarnya telah minta maaf.

“H itu menelepon saya pada Minggu (3/3/2024) malam, meminta maaf, dan menawarkan untuk mengembalikan suara saya ke semula,” tuturnya.

Baca Juga:  Gol Semata Wayang Rofik Kandaskan Perlawanan UIN Malang

Namun politisi partai Demokrat itu menolak permohonan maaf tersebut dan terus melanjutkan proses laporan dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu.

Ketua Bawaslu Sumenep Ahmad Zubaidi menjelaskan bahwa pihaknya akan memproses laporan Suhaimi dan akan mengecek bukti-bukti yang dilampirkan.

“Biasanya akan diproses dalam tujuh hari kerja, jika tidak cukup maka akan ditambah tujuh hari lagi,” ungkapnya, Senin (4/3/2024).

Pihaknya juga menyebut, laporan ini baru pertama yang terkait dengan transaksi jual beli suara. “Sebab kalau pengurangan suara biasanya disampaikan di forum rekap,” pungkasnya.

mediajatim.com juga berupaya menghubungi Ketua KPU Sumenep Rahbini, melalui pesan WhatsApp pada pukul 16.08 WIB dan telepon WhatsApp pada pukul 11.22 dan 16.08 WIB Selasa (5/3/3024), namun tidak aktif.(rif/faj)