Display 17 Agustus _20240918_112934_0000
News  

Puskesmas Guluk-Guluk Sumenep Diduga Pungut Biaya Rp500 Ribu Pasien BPJS

Media Jatim
Puskesmas Guluk-Guluk
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Gedung Puskesmas Guluk-Guluk, di Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Senin (13/5/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Warga Kecamatan Guluk-Guluk berinisial F mengaku merasa menjadi korban pungutan liar (Pungli) saat mengunduh layanan kesehatan di Puskesmas Guluk-Guluk, Minggu (12/5/2024) kemarin.

Dugaan pungli ini bermula saat F membawa istrinya yang berinisial S ke Puskesmas Guluk-Guluk sekitar pukul 06.30 WIB.

F membawa istrinya karena ari-arinya tidak kunjung keluar usai S melahirkan.

Di puskesmas, S langsung ditangani dua bidan. Sementara F diminta untuk mengurus pendaftaran ke loket. F pun mendaftarkan istrinya menggunakan layanan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan.

Namun, ketika hendak pulang sekitar pukul 15.00 WIB, F mengaku heran karena masih dimintai biaya Rp500 ribu untuk mengeluarkan ari-ari. Bersamaan dengan itu dia telah membayar Rp1 juta untuk jaminan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK).

“Padahal, saya sudah menggunakan program KIS. Masih dimintai biaya Rp500 ribu,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Minggu (12/5/2024).

Baca Juga:  Kemensos, Himbara, dan Bulog Salurkan PKH Tahap Ke-3

F juga mengaku kaget sebab bidan yang menangani pernah menyampaikan bahwa persalinan dan segala hal yang berhubungan dengan itu gratis di puskesmas.

“Tapi, sekarang masih ditarik pembiayaan Rp500 ribu. Ini, kan, aneh,” imbuhnya.

F juga mengatakan bahwa dia dan istrinya diminta untuk kembali ke puskesmas pada Selasa (14/5/2024) untuk dilakukan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) pada bayinya.

Banner Iklan Media Jatim

“Disuruh kembali dan uang jaminan SHK Rp1 juta akan dikembalikan, namun yang saya herankan yang Rp500 ribu, yang katanya biaya untuk mengeluarkan ari-ari,” beber F.

Dimintai tanggapan terkait permintaan uang itu, Pjs. Kepala Puskesmas Guluk-Guluk Nur Aidi membenarkan penarikan uang SHK tersebut.

Namun demikian, kata Nur Aidi, uang itu akan dikembalikan kepada pihak keluarga setelah bayinya di-SHK.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Motivasi 75 Anak Yatim Agar Percaya Diri Hadapi Masa Depan

“Apabila hasil pemeriksaan positif, tenaga kesehatan bisa memberikan terapi atau pengobatan sejak dini untuk mencegah kesakitan dan kecacatan yang lebih berat,” jawabnya.

Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya hanya khawatir bayi tidak dibawa lagi ke Puskesmas dan tidak dilakukan SHK.

“Makanya ada jaminan sebesar itu. Nanti kalau bayi sudah dilakukan SHK, uang tersebut akan kami kembalikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep Ellya Fardasah menegaskan bahwa itu bukan penarikan pembiayaan apalagi pungli.

“Itu jaminan supaya nanti bayinya dilakukan SHK,” ungkapnya saat dikonfirmasi mediajatim.com, Minggu (12/5/2024).

Elly memastikan jaminan itu akan dikembalikan saat semua proses pelayanan sudah dilengkapi.

“Semua yang ditanggung BPJS pasti akan dikembalikan. Pastinya yang mana, pihak Puskesmas yang paham,” pungkasnya.(mj2/ky)