Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Bea Cukai Madura dan Satpol PP Pamekasan Edukasi Pengusaha tentang Pidana Rokok Ilegal

Media Jatim
Rokok
(Dok. Bea Cukai Madura) PBC Ahli Pertama Bea Cukai Madura Megatruh Yoga Brata menyampaikan materinya pada acara edukasi kepada pengusaha di Hotel Frontone, Rabu (22/5/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Bea Cukai Madura tidak hanya gencar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal.

Banner Iklan Media Jatim

Akan tetapi juga secara berlanjut memberikan informasi dan edukasi terkait ketentuan cukai kepada para pelaku usaha hasil tembakau.

Salah satu kegiatan edukasinya digelar Rabu (22/5/2024) bertempat di Front One Hotel Pamekasan.

Para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Pamekasan ini diundang untuk mengikuti sosialisasi yang digelar Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan bekerja sama dengan Bea Cukai Madura.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini PBC Ahli Pertama Bea Cukai Madura Megatruh Yoga Brata.

Para pelaku usaha yang kesehariannya berkecimpung dengan dunia rokok ini diberi pemahaman tentang dasar hukum, karakteristik barang kena cukai, macam-macam barang kena cukai, ciri-ciri dari rokok ilegal dan sanksi pidana yang ditimbulkan apabila melanggar ketentuan.

“Diharapkan setelah mengikuti kegiatan sosialisasi ini masyarakat khususnya pelaku usaha tidak lagi menjual rokok yang ilegal dan melaporkan apabila menemukan adanya peredaran rokok ilegal di wilayahnya,” harap Yoga.(*/ky)