web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

DPMPTSP Sumenep Sebut Baliho Hamid Ali Munir Tak Berizin, Satpol PP: Kami Belum Bisa Bertindak!

Media Jatim
Hamid
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Baliho Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamil Ali Munir di Jalan Trunojoyo Sumenep, Jumat (21/6/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Baliho Abdul Hamid Ali Munir (AHAM) terpampang di beberapa titik Jalan Trunojoyo Sumenep, Jumat (21/6/2024).

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Pantauan mediajatim.com, baliho pria yang digadang-gadang bakal maju di Pilkada Sumenep 2024 ini terlihat tanpa stempel dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP Sumenep Djohartatik menerangkan, baliho Hamid itu belum mengantongi izin.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

“Kalau ada izinnya, yang bersangkutan pasti tahu zonasi dan tata cara pemasangannya,” ucapnya, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga:  Resmi: Gerindra Rekom Pasangan Fattah Jasin-RP Mujahid Ansori di Pilkada Pamekasan 2024!

Tatik mengatakan bahwa perizinan dan pemasangan baliho telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penatausahaan dan Tata Cara Pemasangan Media Luar Ruang.

“Di Perbup itu sudah tertuang letak, tatanan dan cara bagaimana memasang media luar ruang,” imbuhnya.

Selain itu, Tatik juga menyebutkan bahwa baliho Hamid juga melanggar aturan karena dalam pemasangannya menggunakan paku yang berbahaya bagi kelestarian lingkungan.

“Memampangkan baliho di pohon menggunakan paku sudah melanggar aturan,” imbuhnya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP Sumenep Nurus Dahri mengaku belum bisa bertindak berkenaan dengan baliho Hamid tersebut.

“Terkait izin dan tidaknya, kan harus dipastikan dulu. Kami akan coba koordinasi dengan DPMPTSP dan Bapenda. Jika baliho itu masuk kategori Alat Peraga Kampanye (APK), maka kami akan koordinasi juga dengan Bawaslu,” ucapnya, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga:  RSUD Smart Pamekasan Rilis 3 Penyakit Terbanyak Diderita Warga, Gagal Jantung di Peringkat Pertama

Pria yang akrab disapa Nurus itu mengatakan, kemungkinan Senin (24/6/2024) nanti Satpol PP Sumenep akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Kalau sudah jelas keliru dan salah, kami pasti akan segera bertindak. Cuma, ya, memang kami harus hati-hati dulu,” tuturnya.

Pihaknya juga mengatakan bahwa bisa jadi dari sekian banyak baliho Hamid di Jalan Trunojoyo, hanya satu atau dua yang diberi stempel oleh DPMPTSP.

“Kalau seperti itu berarti sudah mengantongi izin. Nah, makanya kami akan koordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

mediajatim.com juga telah berupaya menghubungi Abdul Hamid Ali Munir via telepon WhatsApp empat kali pada pukul 20.22 WIB. Sayangnya yang bersangkutan tidak merespon.(mj2/faj)