Dalam 10 Hari Polres Pamekasan Amankan 75 Kendaraan Tanpa Surat-Surat

Media Jatim
Operasi Semeru Pamekasan 2024
(Dok. Media Jatim) Anggota Polres Pamekasan menilang pengendara yang melanggar aturan di Jalan Trunojoyo, Selasa (23/7/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Operasi Patuh Semeru (Ops) 2024 serentak se-Jawa Timur berlangsung selama 14 hari. Dari 15 hingga 28 Juli.

Sepanjang 10 hari Ops hingga hari ini, Rabu (24/7/2024), Polres Pamekasan telah mengeluarkan bukti pelanggaran (Tilang) kepada 401 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Selain itu, Polres Pamekasan berhasil mengamankan 75 kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat.

Kasatlantas Polres Pamekasan AKP L Rahmad Budiarto menjelaskan bahwa kepolisian telah menyosialisasikan macam-macam pelanggaran berlalu lintas.

“Semua jenis pelanggaran sesungguhnya kembali untuk kebaikan dan keselamatan pengendara,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (27/7/2024).

Baca Juga:  Diduga Sunat Gaji Guru Sukwan, Kepala SDN Tambegan Bangkalan Didesak Mutasi

Sejauh ini, kata AKP Rahmad, pelanggaran didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm.

“Padahal itu penting untuk melindungi kepala sebagai organ vital,” imbuhnya.

Untuk puluhan kendaraan yang diamankan, Polres Pamekasan akan menunggu pemilik kendaraan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kami berharap kesadaran bersama terus ditingkatkan sehingga angka kecelakaan menurun dan ketertiban berkendara terus meningkat,” pungkasnya.(rif/ky)