Markas Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek, Polisi Ringkus 6 Tersangka! 

Media Jatim
Sabu
(Dok. Media Jatim) Enam tersangka pengedar narkoba saat diperiksa Polres Bangkalan, Kamis (8/8/2024).

Bangkalan, mediajatim.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan menggerebek markas pengedar sabu di Desa Kesek, Kecamatan Labang, Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

Dalam penggerebekan ini, petugas meringkus enam tersangka, yakni IB (43), WR (26), MF (28), SA (26), dan UN (21) yang berasal dari Desa Kesek, Kecamatan Labang, serta MR (37) warga asal Lumajang.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kokoh Hari Sanjaya mengatakan, enam tersangka tersebut diringkus saat tiduran di rumah IB yang memang merupakan markasnya.

“Saat mereka sedang lengah, petugas kepolisian langsung membekuk enam tersangka tersebut,” ungkapnya, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga:  Anggota DPRD Jatim Mahfud Salurkan Sembako pada Warga yang Luput dari Pendataan

Dari hasil penggerebekan, ujar Sanjaya, polisi menemukan sabu seberat 10,73 gram dan barang bukti lainnya berupa tiga handphone milik salah seorang tersangka.

“Kami mendapatkan laporan dari warga setempat, mereka terbiasa berkumpul di dalam kamar sebagai tempat transaksi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terang Sanjaya, enam tersangka ini memiliki tugas yang berbeda-beda dalam mengedarkan sabu.

“MR adalah pemilik sabu. Jadi sabu seberat 10,73 gram itu miliknya. MR sebagai perantara dan pengambil sabu. Sementara empat tersangka lainnya menjadi pelayan IB,” paparnya.

Kata Sanjaya, empat tersangka pelayan IB ini mendapat imbalan sabu gratis. “Kalau pelanggan dari pengedar ini beragam, ada yang dikonsumsi di tempat, ada yang dibawa pulang,” tuturnya.

Baca Juga:  Salurkan Bansos ke 2.025 Guru Ngaji, DPRD Sumenep Sebut Pemkab Berhasil Berdayakan Tokoh Agama

Atas tindakannya tersebut, enam tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(hel/faj)