Bangkalan, mediajatim.com — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Bangkalan baru menetapkan 50 Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029, Kamis (15/8/2024).
Penetapan anggota DPRD Bangkalan ini harusnya dilaksanakan pada 31 Juli 2024 lalu. Namun karena ada terdapat beberapa kendala, sehingga molor.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bangkalan Bahiruddin menerangkan, keterlambatan ini terjadi karena terdapat sejumlah gugatan dan sengketa terkait Pemilu kemarin.
“Harusnya memang penetapan dilakukan 31 Juli 2024 lalu, yakni 21 hari setelah proses putusan sengketa. Tetapi karena masih ada gugatan, jadi baru ditetapkan sekarang,” ungkapnya, Kamis (15/8/2024).
Lebih lanjut Bahiruddin memaparkan bahwa proses penetapan anggota DPRD Bangkalan tidak berjalan mulus.
“Sebelum ditetapkan, tadi sempat ada interupsi oleh Bawaslu Bangkalan tapi sudah selesai,” tuturnya.
Interupsi Bawaslu itu, lanjut Bahiruddin, terkait salah seorang anggota DPRD terpilih atas nama Samsol dari partai Gelora.
Samsol ini, tutur Bahiruddin, ternyata belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sehingga harus menulis pernyataan.
“Tadi sempat menulis pernyataan, tapi tadi juga tanda terima laporannya sudah keluar, jadi sudah selesai,” ucapnya.
Kata Bahiruddin, penetapan anggota DPRD Bangkalan terpilih ini merupakan tanda selesainya proses Pemilu 2024 di Bangkalan.
Selanjutnya, ucap Bahiruddin, para anggota DPRD Bangkalan terpilih akan melaksanakan pelantikan. “Rencana sementara, pelantikan akan dilakukan 24 Agustus 2024 mendatang, tetapi sepertinya ada perubahan ke tanggal 26 Agustus 2024,” tuturnya.(hel/faj)