Surabaya, mediajatim.com — Ribuan mahasiswa, buruh dan aktivis hukum menggelar aksi demonstrasi di Jalan Indrapura, depan Kantor DPRD Jatim, Jumat (23/8/2024).
Aksi bertajuk Jatim Menggugat ini, menggemakan gerakan kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada.
Salah seorang Koorlap Aksi Aulia Thariq Akbar mengatakan, ribuan massa aksi yang turun jalan saat ini menuntut hal yang sama, yakni batalkan dan hentikan pembahasan revisi UU Pilkada.
“Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk protes atas upaya DPR RI untuk melanggar konstitusi,” ungkapnya, Jumat (23/8/2024)
Kendati ada informasi bahwa pembahasan RUU Pilkada dibatalkan, massa aksi tetap meminta komitmen DPRD Jatim untuk menolak dan meminta DPR RI tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pilkada sampai kapan pun.
“Ini bukan perihal isi revisi UU Pilkada saja, ini sudah jelas-jelas tindakan melanggar konstitusi, bagaimana bisa pembahasannya dilakukan dengan cepat oleh DPR RI,” terang Thariq.
Karena itulah, pihaknya meminta Ketua DPRD Jatim untuk bersurat secara resmi ke DPR RI agar tidak lagi membahas revisi UU Pilkada dan tidak ada lagi upaya mencederai konstitusi.
“Kami tidak mau hanya dukungan dan kata sepakat, kami akan memastikan surat itu benar-benar dikeluarkan dan dikirim ke DPR RI,” ulasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengatakan bahwa pihaknya juga menolak revisi UU Pilkada yang sempat dibahas oleh DPR RI.
Karenanya, pihaknya mengabulkan tuntutan massa aksi bahwa DPRD Jatim harus bersurat resmi ke DPR RI agar tidak lagi melanjutkan pembahasan revisi UU Pilkada yang sudah diputuskan MK.
“Saya Kusnadi Ketua DPRD Jatim mendukung sepenuhnya tuntutan dari seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk tidak mengotak-atik keputusan MK Nomor 60 maupun 70. Ini harus kita laksanakan,” tuturnya.
Kusnadi juga mengaku setuju dengan Keputusan MK. “Kami setuju dengan keputusan MK, karena sudah kewenangan mereka yang ditulis dalam UU untuk menjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia ini,” tutupnya.(hel/faj)