IMG-20241009-WA0059
IMG-20241009-WA0060

Toko Modern Mirip Indomaret Tiba-Tiba Berdiri Kokoh, DPRKP Sebut Tak Ada PBG dan Langgar Moratorium!

Media Jatim
Toko Modern Indomaret Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Sejumlah pekerja berada di depan pembangunan toko modern mirip Indomaret yang belum mengantongi PBG di Jalan Raya Nyalaran, Pamekasan, Sabtu (21/9/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Toko modern mirip Indomaret di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Belum adanya PBG toko modern ini dibenarkan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan A. Musthofa Anshory.

Pantauan mediajatim.com, Senin (23/9/2024), kendati belum mengantongi PBG, bakal toko modern ini sudah berdiri kokoh.

“Belum terbit PBG, sebab kami belum menyurvei ke lokasi, dan rencana janjian besok surveinya,” ungkap Anshory, Senin (23/9/2024).

Baca Juga:  Tak Perlu Dirujuk ke Surabaya, RSUD Smart Pamekasan Sudah Bisa Tangani Bedah Saraf

Sementara terkait penerbitan PBG ini, kata Anshory, pihaknya harus memastikan ke lokasi terlebih dahulu apakah itu pembangunan toko modern atau tidak.

Banner Iklan Media Jatim

“Hal itu tentu menjadi pertimbangan kami dalam penerbitan izin, sebab memang berseberangan dengan moratorium (regulasi, red) toko modern di Pamekasan,” sambungnya.

IMG-20241008-WA0036
IMG-20241008-WA0037
IMG-20241008-WA0038
IMG-20241008-WA0035

Anshory juga menuturkan bahwa beberapa waktu lalu ada juga pengajuan pendirian bangunan toko modern di Pamekasan namun akhirnya tersendat izinnya.

“Karena memang moratorium (pembatasan, red) toko modern di Pamekasan masih berlaku, maka potensi tidak diterbitkan pengajuan izin pasti besar,” jelasnya.

Baca Juga:  HMI Komisariat Insan Cita IAIN Madura Bakal Adakan Kelas Jurnalistik

Dia juga menyebut bahwa moratorium pembangunan toko modern bertujuan untuk lebih memaksimalkan pengembangan usaha milik rakyat.

“Besok kami survei dulu ke lokasi, dan jika benar untuk pembangunan toko modern, maka tentu menjadi pertimbangan untuk tidak menerbitkan izin,” pungkasnya.(rif/ky)