web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Satpol PP Sumenep Kolaborasi dengan Bea Cukai Madura, Tekan Peredaran Rokok Ilegal dengan Siroleg!

Media Jatim
Satpol PP Sumenep
(Dok. Media Jatim) Kasatpol PP Sumenep Wahyu Kurniawan Pribadi (tengah, depan) foto bersama narasumber dan peserta Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg) di aula kantor setempat, Rabu (8/10/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Satpol PP Sumenep menggelar Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg) di Aula Kantor Satpol PP setempat, Rabu (8/10/2024).

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Narasumber dalam kegiatan ini yakni Andy Saputra dan Moh. Hendra Asmara dari Kantor Bea dan Cukai Madura.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Dua narasumber tersebut memaparkan materi pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sumenep Nurus Dahri menjelaskan bahwa ada Aplikasi Siroleg yang memudahkan pelaporan adanya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.

“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas personel Satpol PP dalam mengumpulkan informasi terkait barang kena cukai, khususnya rokok ilegal,” terangnya, Kamis (24/10/2024).

Senada dengan itu, Kasatpol PP Sumenep Wahyu Kurniawan Pribadi mengatakan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai penting untuk dilaksanakan.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Rokok ilegal dan minuman beralkohol berpotensi merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Telan APBN Rp26 Miliar, Terminal Tipe A Wiraraja Sumenep Mulai Beroperasi

Kata Wahyu, pemerintah mengendalikan peredaran rokok melalui cukai karena membahayakan kesehatan masyarakat.

“Oleh sebab itu, Satpol PP memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dengan turun langsung ke masyarakat,” ujar Wahyu.

Satpol PP, tambah Wahyu, hanya diberi kewenangan untuk mengumpulkan informasi dan melaporkannya melalui Siroleg.

“Bea Cukai Madura yang memiliki otoritas penuh dalam penindakan,” sambungnya.

Wahyu juga menegaskan bahwa Satpol PP memberantas rokok ilegal untuk mencegah kerugian negara dan meningkatkan kontribusi cukai untuk pembangunan.

“Dengan Bimtek ini, Satpol PP bisa lebih efektif dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.(man/ky)