Sampang, mediajatim.com — Kantor Bersama (KB) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sampang mencatat ada 266 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama masa pemutihan berlangsung.
Dari 266 kendaraan itu terdiri dari 184 roda dua dan 82 roda empat. Sementara pemutihan bebas pajak sudah dilakukan selama dua kali.
Pertama, dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke-78. Dari 15 Juli sampai 31 Agustus 2024.
Kedua, tengah berlangsung saat ini. Yakni dari 1 Oktober sampai 30 November 2024. Pemutihan kedua dalam rangka memperingati HUT Provinsi Jawa Timur ke-79.
Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Sampang Wildan Mahbuby mengatakan bahwa proses BBNKB cukup membawa KTP asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan kendaraannya.
“Bisa juga tidak bawa kendaraan, kalau memang berhalangan, misalkan di luar kota, tapi harus minta cek fisik bantuan ke Samsat setempat,” jelas Wildan, Kamis (24/10/2024).
Wildan menyarankan warga yang hendak mengurus BBNKB untuk datang langsung ke Samsat Sampang tanpa melalui calo.
Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, kata Wilda, warga bisa memanfaatkan pelayanan Samsat keliling (Samling) yang beroperasi dari Senin hingga Jumat.
“Hari Senin di pasar Omben, Selasa di Monumen Sampang, Rabu di Kecamatan Karangpenang, Kamis di Kecamatan Sokobanah, Jumat di Monumen Sampang,” bebernya.
Tidak hanya itu, lanjut Wildan, Samsat Sampang juga membuka payment point pada Senin-Jumat di Bank Jatim Ketapang.
Sementara untuk Layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) juga di hari yang sama.(mj4/ky)