Dugaan Pelanggaran Netralitas 4 Pejabat di Sumenep Didalami, Bawaslu Tutupi Klarifikasi Plt Bupati

Media Jatim
Bawaslu
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumenep Addahrariyatul Maklumiyah usai diwawancarai di kantornya, Jumat (8/11/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Dugaan pelanggaran netralitas Plt Bupati Sumenep Dewi Khalifah, Kepala Disbudporapar Mohammad Iksan, Kepala Diskop UKM dan Perindag Moh. Ramli serta Camat Ambunten Suryadi Irawan hingga saat ini terus didalami oleh Bawaslu setempat.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumenep Addahrariyatul Maklumiyah mengatakan pihaknya sudah memanggil pelapor dan saksi untuk mengklarifikasi kasus dugaan pelanggaran ini.

“Kami meminta mereka untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para pejabat Pemkab Sumenep tersebut,” ucapnya, Jumat (8/11/2024).

Selain itu, ujar pria yang akrab disapa Rori itu, Bawaslu Sumenep saat ini juga dalam tahap mengklarifikasi para terlapor.

Baca Juga:  Gelar Apel Siaga Pengawasan, Bawaslu Sumenep Komitmen Wujudkan Pilkada Berintegritas 

“Tadi malam, Plt Bupati sudah berhasil kami klarifikasi via zoom, karena yang bersangkutan sedang di luar kota. Terlapor yang lain masih kami klarifikasi,” jelasnya.

Banner Iklan Media Jatim

Kendati demikian, Rori bungkam saat ditanya hasil klarifikasinya ke Plt Bupati Sumenep. “Tidak bisa dipublikasikan,” imbuhnya.

Rori juga menyampaikan bahwa semua yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pilkada akan dikoordinasikan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Jika sudah dibahas, maka kami bisa memutuskan apakah ini bisa berlanjut ke tahap berikutnya atau tidak,” tuturnya.

Ketua Asosiasi Advokat Pengawal Demokrasi (AAPD) Safrawi—sebagai pihak yang melaporkan Kadisbudporapar serta Kadiskop UKM dan Naker—meminta Bawaslu bergerak cepat karena pelaksanaan Pilkada 2024 telah dekat.

Baca Juga:  Pencuri HP Ajudan Bupati Banyuwangi Ditangkap di Jember

“Saya berharap Bawaslu memperhitungkan waktu. Jangan sampai ada alasan proses laporan tidak bisa berlanjut karena waktunya tidak nutut,” singkatnya.(man/faj)