DPTb Pilkada Pamekasan Berakhir 20 November 2024, KPU Sebut 65 Pemilih Sudah Pindah TPS

Media Jatim
KPU
(Dok. KPU Pamekasan) Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Pamekasan Mohammad Halili.

Pamekasan, mediajatim.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan telah membuka layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sejak 17 Oktober hingga 20 November 2024 mendatang.

Berdasarkan data yang dihimpun mediajatim.com, per 28 Oktober 2024, 53 warga Pamekasan memilih TPS di luar daerah. Selain itu, juga ada 12 pemilih luar daerah yang memilih TPS di Pamekasan.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Pamekasan Mohammad Halili menyampaikan, layanan ini ditujukan kepada pemilih yang tidak bisa mencoblos di tempat yang sudah ditentukan.

“Alasannya bisa karena pekerjaan di tempat lain, sedang dirawat di rumah sakit,  keluarga yang menemani pasien, atau pindah domisili usai penetapan DPT,” ungkapnya, Selasa (12/11/2024).

Banner Iklan Media Jatim

Alasan lain yang bisa menggunakan layanan ini, lanjut Halili, sedang dipenjara. “Bisa karena tertimpa bencana alam,” ucapnya.

Baca Juga:  Caleg Partai Gelora Dilantik Jadi PPS Pamekasan, KPU: Tak Mundur Akan Dituntut!

Lebih lanjut Halili menerangkan, bagi warga yang ingin pindah TPS, bisa segera mendatangi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat dengan membawa KTP elektronik, KK, biodata penduduk, atau IKD serta dokumen pendukung.

Layanan DPTb, sambung Halili, hanya ditujukan ke warga yang sudah terdaftar dalam DPT KPU. Jika tidak terdaftar namun memenuhi syarat, maka bisa melalui layanan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Untuk warga yang tidak terdaftar bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP elektronik ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada waktu pencoblosan,” jelasnya.

Baca Juga:  Penyaluran KUM Kurang Berkeadilan

Diketahui, jumlah DPT pada Pilkada 2024 yang telah ditetapkan KPU Pamekasan 666.045 pemilih, dengan rincian 344.631 perempuan dan 321.417 laki-laki.(rif/faj)