web media jatim
IMG-20250318-WA0019
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0005
17_20250330_123844_0001
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0000
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0002
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_185753_0000

Polres Sampang Selamatkan 3 Warga Lombok yang Hendak Dijual Rp120 Juta ke Arab Saudi

Media Jatim
Penjualan orang sampang
(Moh. Syamsul Arifin/Media Jatim) Tersangka perdagangan manusia F (kaos oranye) dikawal anggota Polres Sampang dalam acara Konferensi Pers, Selasa (3/12/2024).

Sampang, mediajatim.com — Polres Sampang menangkap tersangka kasus tindak pidana perdagangan manusia, Jumat (29/11/2024).

Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_185234_0000
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0003
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0006
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_191349_0000

Tersangka yang ditangkap seorang lelaki berinisial F (47). Dia warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0001
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101343_0005
19_20250330_123844_0003
16_20250330_123844_0000
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0000

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa saat melakukan penangkapan terhadap tersangka, tim kepolisian berhasil menyelamatkan tiga korban yang hendak diberangkatkan ke Arab Saudi.

“Korban yang berhasil kami selamatkan semuanya perempuan. Berinisial S, inisial D dan inisial P. Ketiganya merupakan warga Lombok,” jelas AKBP Hendro, Selasa (3/12/2024).

6_20250329_191607_0004
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250329_225430_0000
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250329_194028_0000
4_20250329_191606_0002
7_20250329_191607_0005
9_20250329_191607_0007

Dalam melancarkan aksi perdagangan manusia, lanjut AKBP Hendro, tersangka F tidak sendirian. F dibantu dua temannya berinisial B dan M yang berada di Lombok.

“B dan M mencari orang untuk bekerja di luar negeri dengan diiming-imingi bekerja secara resmi dan bebas biaya, namun, kenyataannya dijual kepada tersangka F seharga Rp15 juta per orang,” ucapnya.

Baca Juga:  Penjabat Bupati Sampang Pastikan Tak Mengganti Pj Kades Mana pun

Setelah korban dijual kepada tersangka F, imbuh AKBP Hendro, korban ditampung di rumah tersangka selama lima bulan untuk menunggu informasi pemberangkatan ke Arab Saudi.

“Para korban akan dijual seharga Rp40 juta per orang kepada inisial A. Rp120 juta tiga orang. A sendiri adalah warga Arab Saudi yang juga merupakan rekan dari tersangka F,” pungkasnya.(mj1/ky)

2_20250329_191606_0000
8_20250329_191607_0006
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250330_124601_0000