Pamekasan, mediajatim.com — Bea Cukai Madura memusnahkan rokok ilegal dan miras hasil penindakan barang kena cukai di halaman Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pamekasan, Rabu (11/12/2022).
Rokok yang dimusnahkan yakni 35.642.464 batang. Miras 58,6 liter. Keduanya tanpa dilekati pita cukai. Hasil penindakan Bea Cukai Madura dari September 2023-September 2024.
Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim menjelaskan bahwa rokok dan miras tersebut dimusnahkan di PT. Hijau Alam Nusantara, Mojokerto.
“Kami sudah mengirimkan barang yang akan dimusnahkan ke Mojokerto. Dimuat 12 truk Fuso, tadi pagi sudah sampai di sana,” ungkapnya, Rabu (11/12/2024).
Dia menyebut bahwa semua rangkaian pemusnahan barang itu sudah sesuai aturan dan dilengkapi dengan bukti berita acara.
“Barang itu dimusnahkan di Mojokerto sebab di Pamekasan tidak ada tempat representatif untuk memusnahkan jutaan batang rokok dan puluhan liter Miras,” ucapnya.
Syahirul Alim juga menuturkan bahwa tempat pemusnahan di Mojokerto memang khusus untuk pembakaran. “Kalau dibakar di sini tidak aman,” ujarnya.
Untuk diketahui, jutaan rokok bodong tersebut hasil dari berbagai kegiatan operasi Bea Cukai Madura bersama berbagai pihak.
Operasi bersama Satpol PP Sumenep sebanyak 127.048 batang rokok ilegal pada 2023. Dengan Satpol PP Pamekasan 18.080 batang pada 2023 dan 96.000 pada 2024.
Kemudian bersama Satpol PP Sampang 50.620 batang rokok ilegal pada 2023 dan 796.160 batang rokok ilegal tahun ini.
Kemudian operasi bersama Satpol PP Bangkalan, Bea Cukai Madura menindak 871.360 rokok ilegal pada 2023 dan tahun ini sebanyak 947.800 batang.(rif/ky)