web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Detik-Detik Maling Mobil di Sumenep Ditangkap, Sempat Todongkan Sajam ke Warga! 

Media Jatim
Mobil
(Dok. Media Jatim) Tersangka pencurian mobil Jazz di Kecamatan Ganding berinisial MS (bersarung) diringkus Polres Sumenep di Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, Minggu (5/1/2025).

Sumenep, mediajatim.com — Pencuri mobil Honda Jazz berpelat nomor L 1007 YI di dekat SPBU Kecamatan Ganding, Sumenep, telah ditangkap oleh Polres setempat, Minggu (5/1/2025) kemarin.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Diketahui, pencuri mobil ini merupakan wiraswasta asal RT/RW 29/06, Dusun Mondis Laok, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, berinisial MS (31).

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, tersangka berhasil diringkus di Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

Plt Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtyas menerangkan bahwa kejadian ini berawal saat Moh. Khotib memarkir mobilnya di depan tokonya, Minggu (5/1/2025) kemarin, sekitar pukul 08.30 WIB.

Baca Juga:  Warung dan Los Parkir Pasar Hewan Glenmore Dilalap Sijago Merah

“Pada saat itu, kontak atau kunci mobil tidak dicabut oleh Moh. Khotib. Selanjutnya, dia masuk ke tokonya,” ungkapnya, Senin (6/1/2025).

Sekitar pukul 10.00 WIB, lanjut Widi, korban melihat mobilnya yang diparkir itu dibawa oleh seorang lelaki.

“Korban mengira, lelaki itu temannya yang hendak bercanda membawa mobilnya,” imbuhnya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Namun karena mobilnya tidak kunjung kembali, tutur Widi, korban mengecek CCTV. “Ternyata, yang membawa mobilnya bukanlah temannya, melainkan seorang yang tidak dikenal,” ucapnya.

Sadar mobilnya digondol maling, sambung Widi, korban langsung mengejar sang pencuri.

“Moh. Khotib mengejar tersangka ke arah timur, tepatnya ke arah Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, dibantu Polsek Ganding dan Anggota Resmob Polres Sumenep serta banyak warga yang meneriaki maling,” jelasnya.

Baca Juga:  Disnaker Sumenep Minta Karyawan Lapor Jika Tak Dapat THR: Perusahaannya Akan Dipanggil! 

Akhirnya, beber Widi, mobil yang dibawa tersangka itu menemui jalan buntu. “Lalu, tersangka keluar dari mobil dan melarikan diri ke area Pondok Pesantren di Desa Campaka,” ujarnya.

Tidak berselang lama, kata Widi, warga dan pihak kepolisian berhasil meringkus maling mobil ini. “Saat hendak diamankan, tersangka sempat menodongkan pisau ke warga,” imbuhnya.

Lebih lanjut Widi menerangkan, usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari pelaku, ucap Widi, pihak kepolisian mengamankan mobil yang dicuri, dua kaleng cat spray merek Zuper Spray, dua pelat nomor mobil, jaket hitam dan sarung putih bermotif bunga.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun,” pungkasnya.(man/faj)