KP2KP Sumenep Mulai Sosialisasikan Pajak Online

Media Jatim

MediaJatim.com, Sumenep – Pembayaran pajak berbasis online mulai disosialisasikan di Kabupaten Sumenep. Secara bertahap, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat mendatangi pihak wajib pajak untuk melakukan sosialiasi.

“Ini untuk mempermudah para wajib pajak,” jelas Hario Widodo Poncoseno selaku Kepala KP2KP Kabupaten Sumenep pada awak media.

Selama ini, tambah Widodo, setiap badan usaha dan perseorangan wajib pajak masih terbebani harus ke kantor pajak. Namun penerapan pajak online ini diklaim akan mempermudah semua pihak.

Banner Iklan Media Jatim

“Dulu kan ingetnya masih harus ke kantor pajak. Sekarang lebih gampang. Online,” lanjutnya.

Baca Juga:  Baznas Jember Ajak Perusahaan Swasta Ringankan Beban Warga

Antusias pembayar pajak sangat besar. Menurut Widodo, dari 40% wajib pajak di Kabupaten Sumenep, tingkat kesadaran untuk membayar mencapai 70%.

“Sejauh ini kami apresiasi masyarakat wajib pajak di Sumenep,” ujarnya.

Widodo menambahkan, tahun ini penyetoran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk perorangan atau pribadi selambat-lambatnya pada 31 Maret ini. Sedangkan untuk badan usaha deadlinenya tanggal 30 April mendatang.

Reporter: Nur Khalis

Redaktur: Sulaiman