Polres Banyuwangi Amankan 17.229 Baby Lobster Dari NTB

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Jumratno (69) warga Dusun Banjar Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng dan Muh. Ramzah (30) Dusun Sumberpau Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng, Bali ditangkap Reskrim Polsek Kalipuro saat mengemas 17.229 baby lobster di Dusun Pancoran RT 02 RW 01 Desa Ketapang Banyuwangi. Benih ini dikirim pelaku dari lombok Nusa Tenggara Barat, Minggu (10/5).

“Kedua pelaku berhasil ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Ketapang ketika menerima laporan adanya dua orang sedang mengemas benih lobster di TKP. Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Banyuwangi untuk tindakan lebih lanjut,” jelas Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman SIK, ke sejumlah media, Jum’at (11/5).

Baca Juga:  Salsa, Santri Nuris Jember, Sang Peraih Medali Olimpiade Bahasa Inggris

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 17.229 baby lobster jenis pasir dan mutiara, 2 buah tabung oksigen, 150 buah mangkok kecil plastik, 3 buah corong air, 2 buah lakban warna putih, 1 bak spon warna kuning, 1 bendel pastik ukuran 12×17, 1 kresek plastik ukuran 15, 5 jerigen ukuran 50 liter, 10 buah lakban warna coklat, 21 keranjang warna biru, 1 keranjang warna orange, 2 blowe air warna hitam, 1 serok air, 6 bak plastik warna transparan, 3 gulung alumunium foil, 1 buah lakban warna hijau, 22 buah keranjang krikil, 4 piring plastik, 2 set selang infus, 2 bendel karet gelang, 1 buah Hp Nokia hitam type 105, dan 1 buah filter air.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58, Lapas Nunukan Gelar Donor Darah

Karena tindakannya, kedua pelaku ini dijerat Pasal 88 dan atau Pasal 92 Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, Junto Pasal 2 Nomor 56/Permen-KP Tahun 2016 tentang larang penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah NKRI, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

“Ancaman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 Milyar,” tegas AKBP Donny Adityawarman.

Reporter: Yudi Irawan

Redaktur: Sulaiman