“Maling tersebut berinisial FR (25) asal Desa Tlokoh Onjur, Kecamatan Kokop. FR melancarkan aksinya bersama temanya, MH,” ungkapnya, Kamis (12/9/2024).
Maling
Beli Motor Curian Rp2,5 Juta, Penadah di Pamekasan Dibekuk Polisi
Akibat perbuatannya, lanjut Jazuli, MH dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun dan Pasal 363 ayat (1) 1 dan 4 Juncto Pasal 56 dari KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(
Toko Sembako di Sumenep Dibobol 3 Maling, 1 Ditangkap 2 Berhasil Kabur
“Dalam proses pencariannya, Sayudi dan kawan-kawan berhasil menemukan satu orang pelaku. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, saat ini terduga pencurian itu sudah diamankan di Mapolres Sumenep,” pungkasnya.
Diduga Maling, Pria di Sumenep Ditelanjangi dan Dihajar Warga hingga Babak Belur
“Beberapa warga berteriak, bensin-bensin. Kami segera bertindak mengamankan warga yang sudah diikat itu ke Koramil. Daripada orang itu mati dihakimi masyarakat, jadi terpaksa kami amankan,” tambahnya.
Polres Bangkalan Tangkap Terduga Pencuri Uang Rp50 Juta Milik Nenek Penjual Kacang Keliling
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKBP Bangkit Danandjaya membenarkan bahwa ada penangkapan lima orang terduga pencuri uang Rp50 juta milik Nenek Djati.
Terekam CCTV, Pria Bermasker Curi Handphone di RSU Mohammad Noer Pamekasan
Ahmad Faidi mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, saat dirinya tengah tidur bersama dua kerabatnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.