News, Nasional  

Said Iqbal: Pernyataan Sikap Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Menurutnya, salah satu poin krusial dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut adalah perubahan skema pengupahan pekerja. Dari semula gaji bulanan dengan Upah Minimum, baik provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) menjadi upah per jam. Pengupahan benar-benar didasarkan atas produktivitas pekerja.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.