“Apabila ada kecurigaan bahwa paspor yang akan dibuat digunakan untuk tujuan melawan hukum, dipastikan uang yang dibayarkan tidak akan kembali,” pungkasnya
Paspor
Peringati HBI ke-74, Imigrasi Pamekasan Gelar Layanan Paspor Simpatik di Hari Libur
“Layanan ini digelar untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mungkin memiliki kegiatan penuh pada hari-hari aktif,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (11/1/2024).
Imigrasi Pamekasan Tegaskan Paspor Itu Syarat Perjalanan ke Luar Negeri, Bukan untuk Bekerja!
“Sementara terkait dengan pekerjaan ke luar negeri, itu masuk wilayah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), bukan ranah Imigrasi,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (16/10/2023).
Imigrasi Pamekasan Beri Waktu 30 Hari untuk Pemohon Ambil Paspor yang Terbit, Akan Digunting Jika Tidak!
Imigrasi secara tegas akan menggunting paspor yang sudah jadi dan belum diambil hingga melebihi batas waktu pengambilan–sebagaimana diatur dalam Pasal 30, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014.
Warga Sumenep yang Disebut Jadi Korban Calo Rp2 Juta Tak Tercatat Membuat Paspor di Imigrasi Pamekasan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Agus Surono mengaku sudah mengecek nama warga di atas dalam sistem Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI), Kamis (24/8/2023).
Peringati HDKD ke-78, Imigrasi Pamekasan Layani Permohonan Paspor di Hari Libur
“Meski di hari libur, sebab dalam rangka merayakan Hari Jadi Kemenkumham, maka tetap melayani masyarakat namun dibatasi maksimal 30 orang,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (9/8/2023).
Antisipasi Pendaftar dengan Rekam Jejak Buruk, Imigrasi Pamekasan Perketat Pembuatan Paspor
Harsya juga berjanji tidak akan tinggal diam, jika nanti ada warga yang mengajukan paspor namun mempunyai rekam jejak negatif di negara lain.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.