Dengan adanya program Isbat Nikah ini, Chusnul berharap bisa membantu pasangan yang pernikahannya hanya sah secara agama, juga sah berdasarkan hukum negara, sehingga mereka mendapat kepastian hukum dari Pengadilan Agama (PA).
Pasutri
Perceraian di Bangkalan Tembus hingga 1.651 Kasus, Faktor Utamanya Perselisihan dan Masalah Ekonomi
Humas PA Bangkalan Fahirin menyampaikan, mayoritas kasus perceraian dilatarbelakangi oleh dua faktor utama, yaitu: perselisihan dan masalah ekonomi.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.