Banner Iklan Media Jatim

Perceraian di Bangkalan Tembus hingga 1.651 Kasus, Faktor Utamanya Perselisihan dan Masalah Ekonomi

Perceraian
(Helmi Yahya/Media Jatim) Petugas saat melayani laporan masyarakat di Pengadilan Agama Bangkalan, Jumat (10/2/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Pengadilan Agama (PA) Bangkalan melaporkan, pada tahun 2022, perceraian di kabupaten ujung barat Madura ini mencapai angka 1.651 kasus. Angka perceraian ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 1.533 kasus.

Humas PA Bangkalan Fahirin menyampaikan, mayoritas kasus perceraian dilatarbelakangi oleh dua faktor utama, yaitu: perselisihan dan masalah ekonomi.

Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_204820_0000
20230925_204733_0000
20230925_203345_0000

“559 kasus perceraian disebabkan oleh perselisihan pasutri secara terus-menerus, sedangkan yang bercerai karena masalah ekonomi 535 perkara,” imbuhnya, Jumat (10/2/2023).

Sisanya, kata Fahirin, karena faktor lain, seperti, merantau tidak pulang-pulang, hingga tak ada kabar sama sekali.

atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_173636_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_193350_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_231001_0000

Dia menambahkan, sejak tahun 2021, perceraian yang disebabkan oleh masalah ekonomi memang lebih sedikit dibandingkan masalah perselisihan dalam rumah tangga.

“Sepertinya masyarakat Bangkalan lebih memahami jika karena faktor ekonomi,” ulasnya.

Akibat angka perceraian tinggi, lanjut Fahirin, kini lebih seribu pria dan wanita di Bangkalan menyandang status duda dan janda.

Baca Juga:  Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan Sasar 4 Lokus!

“Karena sesudah diputuskan bercerai di pengadilan, status suami-istri itu tidak ada lagi, dan mereka akan dipanggil duda atau janda,” tuturnya.(hel/faj)